Rohul,Bintangnasional.Com-Personil Polsek Kepenuhan berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias Klewang (50) diduga pelaku Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel, disebuah warung masyarakat di Jalan Baru PT. EMA desa Kepenuhan Hilir, kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (03/8/2024) sekitar Jam 17.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu.Ulik Iwanto.SH Saat di Konfirmasi Wartawan Bintangnasional.Com Senin 05/08/2024 sore Membenarkan adanya pengungkapan Kasus Judi togel tersebut.
“Ya Pelaku yang kita amankan Seorang Pria Berinisial SP alias Klewang Warga RT 004 RW 003 desa Rawa Makmur, kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung tersebut” terang Kapolsek.
Terungkapnya Kasus Perjudian 303 ini berawal atas adanya laporan masyarakat Kepada Kapolsek Kepenuhan bahwa di salah satu warung milik masyarakat yang berada di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu ada warga yang sering memasang angka togel yang dibeli dari bandar berinisial SP alias Klewang, menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S.Sihotang,SH untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan setelah melakukan Undercover Buy oleh Briptu.Juana F. Sitepu, selaku Banit Reskrim didapati Klewang sedang mencatat dan merekap Angka Togel, lalu Tim bersama para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Setelah melakukan penggerebekan, mereka berhasil mengamankan Pelaku dan
1 unit HP merk OPPO model CPH 2185 warna hitam dan 1 Unit HP Merk VIVO type Y16 warna Hitam, yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengirimkan angka togel yang dipasang oleh masyarakat ke Agen Togel melalu WhatsApp, Petugas juga memukan uang tunai Senilai Rp. 924.000,- didalam saku celananya yang diduga uang para pemasang angka togel.” Kata Ipda. Ulik.
Selain itu juga ditemukan 1 buah Buku catatan yang dijadikan untuk mencatat angka togel, 1 Lembar kertas Catatan Angka Togel dan 1 buah Buku Tapsir Mimpi, Saat ini Klewang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.(Yi).
Editor : Kiky

Leave a Reply