Rohul, Bintangnasional.Com-Pengadilan negeri pasir pengaraian menggelar sidang ke -10, atas gugatan pihak F-SPPP Sei Kuning Anugrah, kepada tergugat 1 yakninya PT. Sumatera Karya Agro, (PT. SKA), Penggugat yakni bapak tenang Sembiring selaku ketua PUK F-SPPP Sei Kuning Anugerah hadir yang didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam sidang yang digelar Kamis 01/08/2024 ini pihak tergugat 1, Dari pihak PT.SKA menghadirkan saudara SUNARDI selaku mantan manager PT.SKA Sungai Kuning sebagai saksi.
SUNARDI menyampaikan keterangan yang bertele-tele dalam menjawab pertanyaan dari penasehat hukum pihak tenang Sembiring, pihak saksi yang di hadirkan tidak menjawab dengan tegas pertanyaan yang diajukan oleh pihak PH penggugat.
Pihak Penasehat Hukum dari PUK Sei Kuning Anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 di karenakan kesaksian saksi di duga kesaksian palsu.
Sesuai dengan pasal 242 KUHP
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Terkait hal ini penasehat hukum dari pihak tenang Sembiring, kepada awak media Bintangnasional.Com, menyampaikan, sangat menyayangkan atas keterangan saksi yaitu bapak SUNARDI yang terkesan memberikan keterangan palsu.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai undangan undangan sesuai pasal 242 KUHP
Kami akan melaporkan saudara SUNARDI di karenakan keterangan nya berbelit-belit dan seakan palsu,kami berharap pihak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya kami yakin pihak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan klayen kami dan kita semua sama sama mencari ke adilan disini” tutup nya.(Yi).
Editor : KIKY

Leave a Reply