DIDUGA MENCEMARI ALIRAN SUNGAI NGASO DAN SUNGAI DANTO DLH ROHUL BERI SANKSI TEGAS PADA PT. KCN


ROHUL,BINTANGNASIONAL.COM
–Diduga cemari aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto, PT. KCN yang bergerak dalam pengelolaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Rabu 31/07/2024 melalui haering DPRD, DLH Rohul tegas telah memberi Sanksi. 

Hal yang sempat dikeluhkan Masyarakat tentang sikap pemerintah yang terkesan lalai, akhirnya memberikan Sanksi Administratif Paksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul.

Hering yang dipimpin kerua Komisi IV Karneng Dimara Lubis dan Wakil Ketua Zulpahmi, dihadiri DLH Rohul, Humas PKS PT KCN, Camat Ujung Batu Rio Pratama.S.STP.M.Msi  Serta Perwakilan Masyarakat Ujung Batu, khususnya Desa Ngaso.

Kepala  DLH Kabupaten Rohul Suparno.S.Hut.MM, melalui Sekretarisnya Muzayyinul Arifin.M Si, menyampaikan hasil sementara dari pengujian Air Sungai Ngaso di beberapa lokasi sampling menunjukkan bahwa Air Sungai Ngaso tercemar diduga kuat berasal dari Kegiatan PMKS PT. KCN.

“Dari hasil Verifikasi Team DLH menemukan fakta lapangan bahwa ada kelalaian dari pihak PMKS PT. KCN, dimana terdapat aliran Air Cucian Pabrik, Lindi tumpukan Jankos dan Fibre yang masuk ke Perairan Anak Sungai Ngaso,” imbuhnya.

“Kita sudah mengeluarkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT.KCN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Muzayyinul.

Lanjut Muzayyinul menjelaskan, dalam Sanksi administratif paksaan  pemerintah tersebut pihak PMKS PT KCN harus melakukan beberapa item perbaikan seperti perbaikan kolam penampungan limbah, saluran limbah, perbaikan parit-parit anak sungai dan sebagainya.

“Apabila tidak dilaksanakan sanksi tersebut pemerintah akan memberikan sanksi tegas lainnya seperti denda hingga penutupan Pabrik,” jelas Muzayyinul.

Sementara dalam rapat dengar  pendapat tersebut, Ketua Komisi IV  DPRD Rohul, Karneng Dimara Lubis menyampaikan agar pihak Perusahaan PMKS PT.Karya Cipta Nirvana (KCN) untuk Segera melaksanakan semua yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut.

“Kami menghimbau perusahaan PMKS KCN tersebut agar segera melaksanakan perbaikan saluran limbah dalam waktu yang sudah ditentukan, apabila perusahaan tidak melaksanakannya kita meminta kepada pemerintah agar membekukan dan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan undang-undang,”.jelas Karneng.

Pihak perusahaan PMKS PT.Karya Cipta Nirvana, yang dihadiri  Humas, Toni Alexander, menyampaikan  pihaknya sudah melakukan beberapa berbaikan sesuai tuntutan yang tertera dalam sanksi tersebut. “Kami sudah melakukan beberapa kegiatan dan perbaikan  dan akan menyelesaikan kegiatan tersebut,” jelas Toni.

Dalam pantauan dan penelusuran di Lapangan, Rabu 17/07/2024, awak media dan juga, Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL),Jamson Sipakkar, serta di Dampingi Ketua LSM Penjara Bistok Sihombing, melalui ketua Kogade Panglima 351 Robby Bangun,

DPC LSM Penjara, Masih melihat jelas air yang berwarna hitam dan berbau busuk.

Dalam penelusuran tersebut terlihat jelas pertemuan  dua aliran anak Sungai, yang satu mengalir masih berwarna hitam dan berbau  busuk menyengat dan yang satu lagi mengalir seperti air sungai biasanya, aliran anak sungai yang berwarna hitam  dan berbau busuk menyengat, jelas berasal dari PMKS PT. KCN yabg berada didesa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Sedangkan aliran anak sungai yang satunya yang mengalir seperti air sungai biasa sampai ke hulu berasal dari PMKS PT.Rohul Sawit Industri (RSI) di Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu.

Jamson PR, beserta panglima kogade 351 Robby Bangun, dalam penelusuran tersebut mengatakan “pencemaran aliran sungai Danto dan sungai Ngaso, yang membuat masyarakat mengeluh akibat bau busuk, “kami telah telusuri aliran sungai tersebut sampai ke hulu dan menemukan limbah tersebut diduga bersumber dari PMKS PT.KCN, kami akan segera menyurati perusahaan tersebut dan melaporkan kepada penegak hukum dan Kementrian,” tegas Jamson.SP. 

Penukis ( YI ).

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *