Rohul, Bintangnasional.Com-Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu. Lof Lasri Nosa.SH.MH, kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu.
“Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP.Budi Setiyono.SIK.MH, melalui Kapolsek Tandun Iptu.Lof Lasri Nosa.SH.MH.
Eks KBO Lantas ini, menerangkan, para Tersangka, ditangkap pada Rabu 31/07/2024 sekitar pukul 03.00 Wib di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam BM 3934 UU,” rinciannya.
Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari Masyarakat, akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya.
Kapolsek Iptu. Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian, dari tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.
“Narkotika jenis Shabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000, yang akan dijual kemabli oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku,” terangnya.
Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.
“Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.(Yi).
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Kiky

Leave a Reply