RAWAN PENYALAH GUNAAN DALAM PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DI ROKAN HULU KETUA LBH – RODAS MINTA PENGAWASAN MELEKAT

Rohul-Bintangnasional.Com-Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rokandarussalam (LBH Rodas) Rabu 03/07/24 kepada awak media,Bintangnasional.com menyampaikan terkait Tanah Kas Desa (TKD) adalah termasuk aset desa yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan ketua LBH-RODAS ketika awak media menanyakan prihal peraturan dan uu yang berkenaan dengan pengelolaan TKD pada setiap desa, 

Menurutnya pengelolaan TKD berdasarkan UU dan Permen “Pengelolaan termasuk besaran, penggunaan dan hasil lainnya wajib diawasi oleh publik, dan pengelola wajib transparan kepada siapa saja” ujar advokat Rokan Hulu ini 

Dasar hukum Tanah Kas Desa (TKD) adalah Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa aset desa termasuk tanah kas desa dan pemegang kendali adalah Kepala Desa (Kades), sebagaimana dijelaskan Dalam pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Aset Desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Aset Desa.

Dijelaskan tegas bahwa, “pengelolaan TKD adalah tidak boleh tertutup sebagai Informasi publik, dan Kepala Desa (Kades) tidak boleh menutup-nutupi siapun yang ingin mendapatkan Informasi mengenai TKD tersebut” jelas Indra Ramos. 

Terikat dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Kalau Kades tidak terbuka dan terkesan menutup-nutupi akses informasi prihal TKD besar kemungkinan diduga ada penyalahgunaan”, tegas ketua LBH-RODAS indra Ramos.

Selanjutnya masih menurut Indra Ramos, “Kita berharap sebagai mana yang terjadi pada beberapa desa yang berada di Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rokan Hulu, tidak terjadi lagi di desa-desa lain, dan semoga menjadi pelajaran bagi Kepala Desa (Kades) maupun bagi PJ Kades dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dan berharap pemerintah dan masyarakat untuk tetap memantau mengawasi bagaimana pengelolaan TKD di setiap desa-desa” tutup Ketua LBH Rodas mengakhiri. 

Penulis ( YI). 

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *