ROHUL,BINTANGNASIONAL.COM-Terkait sinyalemen tentang adanya pelanggaran perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Rokan Hulu kecamatan kunto Darussalam, PT.EDI diduga melanggar ketentuan, karena sawit yang ditanam sekarang berdiri tegak, disepanjang pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS), yakninya Sungai Manding.
Hal tersebut, terpantau awak media saat meninjau ke areal lahan perkebunanan kelapa sawit benar adanya pohon Kelapa Sawit yang sudah siap dipanen buahnya dari salah satu perusahaan perkebunan swasta, yang diduga sengaja ditanam disepanjang bantaran Sungai Manding kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu, hal ini mungkin karena perusahaan kehabisan lahan.
Terkait hal ini abggota DPRD Rohul (bidang perkebunan) Zulfahmi mengatakan, “jika ada perusahaan yang menanam pohon kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu jelas sudah menyalahi ketentuan, saya akan tinjau kembali”, ujar, zulpahmi kepada wartawan Bintangnasional.com Kamis 30/05/2024.
Selanjutnya masih menurut Zulfahmi “Instansi terkait seharusnya turun ke lapangan untuk memantau ke lokasi tersebut dan apabila ternyata benar banyak ditumbuhi pohon kelapa sawit sementara lokasi itu tidak boleh ditanami seharusnya segera mengambil tindakan tegas” ujarnya,
Terpantau ada sekitar ribuan pohon kelapa sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.EDI yang ditanam di bantaran sungai yang hanya berjarak beberapa meter dari tepi sungai, yang saat ini sudah bisa dipanen oleh perusahaan itu.
“Ini menyalahi aturan, karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit, ini sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku” pungkasnya.
Ketika awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan PT. EDI untuk mengkonfirmasi hal ini melalui telpon maupun melallui whaatsap CDO PT. EDi Ginanjar tidak menjawab/tidak menggubris. ( YI )
Editor: Bintang

Leave a Reply