KARAWANG, BINTANGNASIONAL.COM– Seiring berkembangnya dunia industri di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Berbagai macam potensi usaha lainnya pun ikut berkembang, dengan berdirinya kawasan – kawasan industri tersebut, barang sisa produksi atau yang biasa disebut limbah ekonomis, menjadi salah satu potensi usaha yang banyak menarik minat kalangan pengusaha limbah.
Bahkan karena persoalan pengelolaan limbah kerap kali menimbulkan konflik sosial, seperti yang pernah terjadi beberapa kali di Karawang. Antar kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya. Ironisnya lagi, pernah ada Kepala Desa (Kades) yang harus berurusan dengan hukum yang disebabkan pengelolaan limbah ekonomis.
Akhir – akhir ini, kembali terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu Kades yang berujung dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dimana dugaannya adalah permintaan uang kepada seorang warga yang memiliki usaha diwilayah Desa tersebut.
Mengingat dan melihat problematika tersebut, salah seorang pengamat pemerintahan, Budi Asyikin meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus segera membuat regulasi khusus, agar potensi – potensi pelanggaran hukum oleh Kades dapat terminimalisir mengenai pengelolaan limbah ekonomis sisa produksi industri. Senin, (15/4/2024).
“Karena selama ini, kami juga memperhatikan secara seksama, sering kali terjadi yang namanya dugaan Abuse Of Power? Dimana Kades mengeluarkan suatu produk administrasi berupa surat dukungan atau dalam istilah lain disebut dengan surat rekomendasi yang merekomendasikan salah satu perusahaan sebagai calon vendor pengelola limbah kepada pabrik yang berada dikawasan industri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, “Padahal jika dipelajari, dasar hukumnya itu tidak ada. Sehingga dengan begitu, berpotensi menjadi Abuse Of Power yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah lebih besar yang mengarah pada konflik, karena perusahaan yang mendapat rekomendasi merasa mendapat dukungan penuh dari Kades,”.
“Memang disatu sisi yang namanya Pemerintahan Desa (Pemdes) memiliki hak untuk menggali potensi dilingkungannya tetapi itu semua ada mekanisme atau aturan mainnya yang diatur oleh regulasi. Karena menggali potensi ekonomi Desa tidak lantas kemudian malah menabrak ketentuan regulasi,” tandasnya.
Masih kata Budi, “Yang benar itu adalah Desa menjalin kerja sama dalam bentuk usaha yang ditawarkan secara baik – baik kepada perusahaan melalui badan hukum yang dimiliki Pemdes, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bukan melakukan dugaan – dugaan Abuse Of Power yang berpotensi menjadi intervensi kepada perusahaan. Apa lagi perusahaan tersebut berada dikawasan industri,”.
“Sampai saat ini, kami sedang terus menginventarisir beberapa Desa yang diduga mengeluarkan surat dukungan atau rekomendasi limbah. Untuk kemudian kami akan lakukan kajian, dan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak lanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.(Pan).
Editor : Kiky

Leave a Reply