KARAWANG, BINTANGNASIONAL.COM – Jalan terang pengungkapan kasus dugaan pengadaan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan (PJU Dishub) Karawang semakin terang, pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menaikan prosesnya ke tahap penyidikan. Artinya, serangkaian tindakan penyelidik dalam mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Jika saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, dapat disimpulkan, bahwa serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur, sebagai tahapan proses dalam mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Hanya saja informasi yang berkembang saat ini, diduga untuk kalangan para pengusaha pemilik CV yang berkontrak dalam proyek PJU tersebut, sudah mulai kasak – kusuk melakukan pengembalian atas dugaan kerugian negaranya.
Karena konon katanya kalangan pengusaha yang terlibat dan perusahaannya berkontrak dengan proyek PJU Dishub itu merasa sebagai korban, dan tidak tahu apa – apa atas dugaan perbuatan beberapa terduga korban?.
Mendengar kabar tersebut, Koordinator Kelompok Muda Karawang Peduli Hukum (KMKPH) Jalaludin Bastomi berpendapat, “Jika benar kabar itu? Tentu ini sangat lah tidak fair. Sebab, terlepas pengakuan kalangan pengusaha pemilik CV yang berkontrak mengaku sebagai korban,” Senin (4/3/2024).
“Justru jika ditemukan adanya masalah hukum, yang paling utama mempertanggung jawabkan secara hukum adalah pihak yang memiliki ikatan hukum. Dalam konteks proyek PJU ini, tentunya yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melegalkan Surat Perintah Kerja (SPK), karena kontrak ini merupakan produk hukum PPK, dan pihak penerima pekerjaan, yaitu pengusaha,” terangnya.
Jalal sapaan akrabnya juga mempertanyakan, “Lalu, kalau seumpamanya kalangan pengusaha yang perusahaannya berkontrak bisa lepas, kami malah bingung. Logika hukum seperti apa yang digunakan? Hal ini nantinya tidak hanya akan menjadi perdebatan diruang persidangan saja nantinya, tentu diruang publik juga akan terus gaduh,”.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, “Sehingga, kami perlu menyikapi hal ini dan menyarankan kepada pihak yang nantinya jadi tersangka, agar memberikan perlawan hukum secada serius. Agar keadilan secara hukum dapat berlaku untuk semuanya,”.
“Dalam konteks ini, KMKPH juga tidak akan tinggal diam. Bila mana benar para pengusaha yang badan hukumnya (CV) berkontrak, kemudian lepas dari jerat hukum. Kami akan melakukan gerakan people power, dengan cara berunjuk rasa ke kantor Kejari Karawang. Tujuannya, selain dari pada menyampaikan aspirasi secara terbuka umum, kamu juga akan meminta waktu untuk diterima secara audiensi,” pungkasnya.(Pan).
Editor : Kiky

Leave a Reply