ROKAN HULU, BINTANGNASIONAL.COM-Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Dua Pria atas kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 0,21 Gram.
“Dua Laki-laki tersebut berinisial SU alias YA dan. ES PB alias Edy,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Kamis (29/2/2024).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah Dusun Suka Asih Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Senin (26/2/2024) sekitat pukul 16.30 Wib.
“Adapun rincian Barang Bukti berupa Dua Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Bening, Tiga Lembar Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis, Satu Alat Hisap Sabu (Bong) dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor 0853-7406-xxxx,” jelas Kasat.
Penangkapan Kedua Tersangka, dijelaskan AKP Refelita, saat personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di Desa Pagar Mayang, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Refelita, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor YAD di sebuah Rumah Dusun Suka Asih Desa Pagar Mayang.
Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan Dua Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Bening serta Barang Bukti lainnya.
Pada saat itu, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Edy.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Edi dan dilakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Satu Unit Hand Phone.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Anto selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.
“Saat ini para Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Refelita Ginting.
Editor : Kiky

Leave a Reply