KARAWANG,BINTANGNASIONAL.COM – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang untuk Tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan, termasuk ploting untuk belanja pembanunan. Berdasarkan data yang ada, belanja pembangunan terbesar berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pengawasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan tersebut tidak luput dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana pada akhir Tahun lalu, BPK telah selesai melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap APBD II Karawang.
Bukan hanya pemeriksaan yang sifatnya administrasi saja, BPK juga melakukan uji petik pada beberapa kegiatan proyek yang berada di Dinas PUPR Karawang. Al hasil setelah dilakukan uji petik, banyak sekali temuan yang bersifat kelebihan bayar. Jika hasil temuan yang nilainya lumayan besar itu, apa bila tidak segera dipulihkan atau dikembalikan ke Negara, maka berpotensi menjadi kerugian Negara.
Menyikapi banyaknya kembali temuan BPK pada kegiatan proyek Dinas PUPR Karawang, Koordinator Jabar Monitoring, Dahlan Sugandi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan bocoran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
“Mengingat pada Tahun – Tahun sebelumnya, banyak temuan BPK yang tidak ditindak lanjuti, bahkan sampai nyebrang Tahun. Dalam hal ini Jabar Monitoring sudah mengantisipasinya dengan cara meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti adanya kemungkinan kerugian uang Negara,” tandasnya, Minggu (11/2/2024).
Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan, “Kami sudah berkomunikasi dengan APH, sekaligus menyusun strategi. Karena lewat dari 60 hari, itu sudah ranahnya APH. Tanpa terkecuali, semua yang belum dapat menyelesaikan pengembalian, tentunya harus segera dipanggil dan diperiksa oleh APH. Kami akan kawal terus masalah ini, nama – nama perusahaan berupa CV yang terdapat temuan, sudah ada ditangan kami semua,”.
“Terlepas apa pun argumentasi mereka yang enggan menindak lanjuti atau mengembalikan temuan, itu semua tidak dapat ditolerir begitu saja. Karena ini uang Negara yang tidak dapat dinegosisasikan dengan argumentasi yang tidak ilmiah,” pungkasnya.(Opan).
Editor : Kiky

Leave a Reply