TIGA PENGEDAR SHABU – SHABU SEBERAT 32,05 GRAM TAKBERKUTIK DIRINGKUS PERSONIL POLSEK TAMBUSAI UTARA


Rohul,BINTANGNASIONAL.COM-
TigaPria tak berkutik saat ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu Minggu 29/09/2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tiga Tersangka berinisial SHS (44)

HH (23) dan  WL (40) dengan peran sebagai Pengedar atau TP memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu.Suheri Sitorus. SH, di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin 30/09/2024.

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan,  para tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di belakang rumah kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di KM 11 Mahato desa Mahato, kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rohul, Minggu 29/09/2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 32,05 Gram, dengan rincian 12 Gram Kristal Narkotika jenis Shabu, klip paket sedang, Empat Gram Shabu, Plastik Klip paket Besar, Satu  Kotak Kacamata, Satu Unit Timbangan 

Shabu berwarna Abu-abu, Satu Unit Timbangan Elektronik  berwarna Abu-abu, Satu Kantong Plastik merk Flexi Bag, Satu Kantong Plastik, Satu kantong Plastik yang di dalamnya terdapat Dompet Batik warna Ungu dan Tiga lembar uang Seratus Ribu Rupiah,” rincinya.

Awalnya, Iptu Suheri menjelaskan, Dirinya mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi transaksi jual-beli Narkotika di sebuah Rumah  di Mahato Km.11 Desa Mahato.

Mendengar hal tersebut, Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Rahmat Sandra.SH.MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Lalu, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan TKP yang diberitahukan informan.

Pada saat dilakukan pengecekan di TKP yakni di Belakang Sebuah Rumah Kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di Mahato KM 11, ditemukan  Tiga Pria inisial SHS, HH dan WL.

“Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Paket sedang 4 Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu,  setelah itu terhadap Barang Bukti dan para Pelaku diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Suheri.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Suheri Sitorus mengakhiri. ( YI ).

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *