Rohul,Bintangnasional.com-Di bawah Kepemimpinan AKBP.Budi Setiyono.SIK.MH, komitmen terhadap pemberantasan Tindak Pidana (TP) Narkotika, kali ini Jajaran Polsek Kabun berhasil meringkus Dua Tersangka.
“Untuk Tersangka yang diamankan, berinisial DS (24) dan FA alias Icung (33),” demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP.Budi Setiyono SIK.MH melalui Kapolsek Kabun AKP. H. Aguswandi.SH.
DS ditangkap dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Simpang Desa 5 di desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul Kamis 31/10/2024 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Barang Bukti yang disita dari DS, berupa Dua Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,91 Gram, Satu Unit Hp Vivo i12 warna Hitam No SIM Card 0853×××××××× dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Ungu,” rinci Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, sedangkan FA diringkus dengan TKP di Sebuah Kedai di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Jumat 01/11/2024 sekitar pukul 00.10 Wib.
“Sementara itu, Barang Bukti yang turut diamankan dari FA berupa 26 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu, dengan Berat Kotor 8,66 Gram, Satu Buah Kaca Pirex, Satu Tas Sandang merk Hehebag warna Biru Dongker, Tiga Plastik Bening, Satu Dompet warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp 1.100.000,” jelas AKP.Aguswandi.SH.
Selanjutnya diterangkan AKP. H. Aguswandi.SH, mendapat informasi dari masyarakat di jalan desa Lima Desa Aliantan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan, saat itu Anggota Unit Reskrim melihat Dua Laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di Pinggir Jalan desa Lima.
Ketika itu, Kanit Reskrim dan Anggota mendatangi Dua orang tersebut, pada saat didatangi, malah berusaha melarikan Diri dan Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan Seorang.
Setelah, ditanyai mengaku bernama DS, kemudian Polisi memanggil Masyarakat di sekitar lokasi.
Setelah datang pihak Kepolisian bersama Warga melakukan penggeledahan pada Badan Pelaku dan ditemukan Dua Paket diduga Shabu dan Satu Unit Hand Phone Vico warna Hitam.
DS mengakui Barang Bukti tersebut, miliknya yang dibeli dari FA alias Icung di Aliantan.
Setelah mendapat informasi dari DS, Shabu didapat dari Icung, maka pihak Personil Polsek Kabun mencari keberadaannya, Setelah lokasi Icung ditemukan, maka Personil Polsek Kabun bersama Masyarakat mendatanginya.
Pada saat didatangi Polisi bersama Masyarakat menemukan Icung berada di Sebuah Kedai di Desa Aliantan, Anggota Polsek Kabun langsung mengamakan Pelaku, setelah ditanyai mengaku bernama FA Als Icung.
Setelah digeledah ditemukan Satu Dompet di dalamnya terdapat 26 Paket Shabu serta sejumlah Barang Bukti lainnya seperti yang diuraikan sebelumnya.
“Icung mengakui Barang Bukti tersebut miliknya, setelah itu Pelaku diamankan, lalu dibawa ke Polsek Kabun guna proses Hukum,” pungkas AKP.H.Aguswandi.SH.
( YI ).
Sumber Humas Polres Rohul.
Editor; Bintang

Leave a Reply