Rohul,Bintangnasional.Com–Di bawah Komando AKP Efendi Lupino.SH, Dua Pria yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu bertekuk lutut tak berkutik pada Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul).
“Kami mengamankan Dua Tersangka berinsial DS, dengan Perannya sebagai Kurir dan HN dengan perannya sebagai Bandar,” kata Kapolres Rohul AKBP.Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Tambusai AKP.Efendi Lupino.SH, Selasa 10/09/2024.
Selanjutnta, AKP. Efendi Lupino, menjelaskan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di JL.Lintas Lubuk Soting Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, pada Minggu 08/09/2024 sekitar pukul 01.30 Wib,
“Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu Dalam Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Berat Kotor 0,16 Gram, Satu Unit Hand Phone merek Realme warna Biru, Satu Unit Sepeda Motor merek Yamaha Lexi tanpa Nopol warna Hitam dan Satu Bungkus rokok merek Sampoerna,” rinci Kapolsek.
AKP. Efendi menjelaskan, berdasarkan Informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Depan Warung Hendri Dusun Ampar Putih Desa Lubuk Soting.
Seterusnya atas adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda.Marta Kusuma.SH melaporkan Kepada Kapolsek Tambusai, Kemudian Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim, kemudian sekitar Pukul 01.30 Wib, diamankan Seorang, yang diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di depan warung Hendri dusun Ampar Putih desa Lubuk Soting berinisial DS.
Kemudian, dilakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan DS, ditemukan Satu Bungkus Plastik klip Ukuran Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Dalam Bungkus Rokok Sempurna milik Pelaku dan terhadap Barang Bukti tersebut diakui milik Pelaku.
Setelah, diinterogasi DS mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Miliknya didapat dari HN.
Ketika itu, dilakukan penangkapan terhadap HN pada Minggu 08/09/2024 sekitar pukul 03.30 Wib di Karaoke Keluarga di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah.
Masih, AKP. Efendi Lupino menjelaskan, hasil Tes Urine Kedua Tersangka Positive, kemudian Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tambusai guna diproses Hukum lebih lanjut.
“DS dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Atay 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. HN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atay 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis ( YI ).
Sumber Humas Polres Rohul,

Leave a Reply