BINTANGNASIONAL.COM, PALEMBANG-Adanya kejadian yang menimpa sopir Bus Pariwisata Pekanbaru yang ditodong sama beberapa orang di Monpera beberapa hari yang lalu pada hari Senin (27-11-2023) sore hari sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Belakang Monpera Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang akhirnya berhasil di tangkap polisi 3 pelaku penodongan terhadap sopir bus pariwisata asal Pekanbaru di Monpera Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (30-11-2023) Sekira Pukul 13:01 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, Alhamdulillah pelakunya sudah kita tangkap, ada tiga orang, adapun identitas ketiga pelaku itu, yakni Abdul Ibrahim (43) warga Lorong Kedukan Bukit Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Ahmad Aryadi (34) warga Sidoing Lautan Lorong Kedukan Bukit Kelurahan 35 Ilir
Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan Yandri Saputra (28) warga Jalan Sidoing Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang,” jelas Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.
Lanjutnya, ketiganya ditangkap tak sampai sehari usai kejadian, ada pelaku yang ditangkap di sekitar lokasi kejadian, ada juga yang ditangkap di kediamannya masing-masing.
“1×24 jam berhasil ditangkap di seputaran lokasi Monpera dan ada juga di rumah pelaku kronologi kejadiannya sopir bus pariwisata dipalak dengan senpi dan sajam di Monpera, korban Ilham dan korban Reza membawa bus Pariwisata Pekanbaru ke Palembang (Monpera), di saat di Monpera tersangka Abdul Ibrahim als Baim menuntun mobil bus korban untuk parkir di Monpera dan menjelaskan uang parkir 75 ribu rupiah, selanjutnya setelah parkir di Menpera saksi Diki (sopir 1 bus tersebut) mau berangkat disaat itu tersangka Abdul Ibrahim meminta parkir kepada sopir 1 (saksi Diki) sebesar 75 ribu rupiah,”jelasnya.
Lanjutnya, kemudian diki memberikan 50 ribu dan mobil dibawa sopir 1 Diki sementara korban Ilham dan Reza masih di toilet di Monpera, saat mereka keluar toilet langsung di temui tersangka Abdul Ibrahim dandi ajak jalan ke TKP, saat di TKP tersangka meminta uang parkir kepada korban RP. 1.600.000,- saat itu korban tidak mau memberi kemudian tersangka mengambil sempira (senjata api rakitan)dari tas sandang yang dibawanya dan mengarahkan ke arah perut korban saat itu juga tersangka mengambil dompet korban yang ada di kantong celana.
“Adapun ketiga pelaku memiliki peran berbeda dan terikat satu sama lain, Abdul merupakan eksekutor yang awalnya menggiring korban hingga menodong pakai senpi dan merampas uang korban Rp 1,5 juta, pelaku Abdul berperan mengajak korban ke TKP dan mengancam korban, dan pelaku Ahmad adalah orang yang memberikan pisau ke pelaku Yandri Kemudian pelaku Yandri memakai pisau itu dan menodongkan ke leher kenek korban saat dia mendekati hendak membantu korban,” ucap Haris Dinzah.
Dispar minta polisi siaga di Ampera-BKB buntut sopir bus dipalak ketiga pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan hingga pengancaman.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, tas, kaos kuning dan kaos hitam sementara untuk senpira, sajam yang digunakan pelaku saat kejadian masih dalam pencarian.
“Untuk barang bukti yang masih dalam pencarian yakni sepucuk senpira, uang tunai Rp 1,5 juta, dompet korban dan kaos hijau lumut, tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP atau Pasal 368 Ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.(KIKY)

Leave a Reply