Rohul, Bintangnasional.com.Dengan terbitnya surat pembatalan sepihak dari perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Pt.Sumatera Karya Agro desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu (13/02/2024) kepada salah satu PUK-F.SPPP pimpinan Tenang Sembiring, membuat sebagian pemuda, anggota PUK Sungai Kuning Anugrah, pimpinan Tenang Sembiring yang hampir keseluruhannya berdomisili di desa Sungai Kuning kecamatan Rambah Samo, merasa sangat kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan (PT.SKA).
Menurut salah seorang tokoh Pemuda desa Sungai Kuning ‘ Hartono Ardi ‘ kepada awak media pada hari Kamis (15/02/2024) mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas keputusan dari pihak perusahaan, saya sangat kecewa, mengapa perusahaan bisa seperti itu, kata Hartono Ardi, yang juga salah seorang dari anggota (Wakil Sekretaris) PUK Sungai Kuning Anugrah, pimpinan Tenang Sembiring, Mengapa pihak perusahaan bisa mengabaikan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda yang ada di desa Sungai Kuning ini, sementara perusahaan ini adanya di desa kami ini, bukankah sebaiknya perusahaan mengutamakan masyarakat tempatan terlebih dahulu sebagai tenaga kerjanya, para pemuda disini hanya ingin bekerja !, bukan hanya untuk meminta minta, dan yang kami minta juga wajar sebagai tenaga kerja, buruh bongkar muat yang sudah diatur oleh dinas tenaga kerja, dan kami sudah lengkapi sebagai persyaratan yang diminta oleh Perusahaan (PT.SKA).
Apa lagi dasar pembatalan yang di alamatkan pada PUK Sungai Kuning Anugrah, pimpinan Tenang Sembiring hanya berdasarkan yang tidak masuk akal, diantara alasannya dimana kami dikatakan tidak Koperatif, tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dan lain lainnya, kami rasa itu tidak benar, seperti salah satu poin alasan mengapa perusahaan menerbitkan Surat Pembatalan Kerja Sama kepada PUK Sungai Kuning Anugrah, pimpinan Tenang Sembiring adalah bedasarkan pihak PUK Tenang Sembiring yang tidak mau menanda tanganni hasil kesepakatan para pihak pada tanggal 25 Januari 2024 yang lalu, saya tegaskan itu bukan kesepakatan tapi adalah hasil Zoom meeting tanggal (01/01/2024) yang lalu, mengenai Kerja Sama dua PUK diantaranya, adanya Pembagian Siip, dan pembuatan Rekening, perihal mediasi kami di Pekanbaru, dimana dalam mediasi tersebut ada 10 poin, yang kesemua poinr dapat merugikan pihak PUK pimpinan Tenang Sembiring,dan hanya menguntungkan pihak PUK Sungai Kuning Jaya, pimpinnan Thomson Sinaga, kenapa !?, karna disalah satu poinnya apa bila kami mau menanda tanganinya maka secara otomatis kami setuju KKB yang dimiliki PUK Sungai Kuning Anugrah, pimpinnan Tenang Sembiring untuk dibatalkan.
Masih menurut “Hartono Ardi” semuanya alasan parusahaan itu hanyalah alasan klise saja, kami menganggap perusahaan Pt.Sumatera Karya Agro, memang tidak ada niat ber impati kepada pemuda tempatan desa Sungai Kuning, kata Hartono Ardi mengakhiri ucapannya.(YI).
Editor : Kiky


Leave a Reply