Rohul,Bintangnasional.com-Diduga akibat tidak mematuhi Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Pt.SKA yang terletak di desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, kembali mencemari lahan perkebunan warga setempat di seputaran areal pabrik.
Adapun pencemaran akibat dari bocornya sistem penampungan limbah yang kurang baik, sehingga mengakibatkan rembesan air Lindih ke areal perkebunan warga.
Menurut salah seorang warga (petani) Michael Predly.S, saat ditemui Tim awak media yang turun langsung kelokasi areal penampungan limbah Pt.Sumatera Karya Agro di desa Sungai Kuning Rambah Samo Rabu (21/02/2024) Bahwa akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah mengalami kerugian yang lumayan besarnya, hingga mencapai lebih dari 50 juta rupiah, dikarenakan sejak terjadinya pencemaran kami sudah tidak bisa lagi memanen Tbs dari lahan kebun kami selama 3 x jadwal panen, bahkan menyebabkan matinya populasi ikan yang ada disekitar aliran sungai kata Michael Predly.
Sementara pada beberapa waktu yang lalu Kabag Humas Pt.SKA ” Ridho ” melalui pemberitaan salah satu media onlaen mengatakan bahwa telah dilakukan perbaikan sistem penampungan limbah dan air telah jernih kembali.
Sementara salah seorang warga, Jhon Sembiring, mengatakan kepada awak media, bahwa PMKS PT.SKA jelas tidak mengikuti aturan yang berlaku, oleh sebab dikarenakan hal tersebut lah (tidak mengikuti) menyebabkan kembali luapan limbah Air Lindih yang kedua kali nya, Air limbah yang mengalir melimpah dari parit Gajah dan meluber ke lahan perkebunan kelapa sawit kami.
Sementara, dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) dan pemerintahan desa Sungai Kuning, mengatakan, dalam sekejab alat berat (Exsavator) dari pihak perusahaan PT. SKA tanpa adanya rekomendasi dari pihak pemerintahan desa, dan tidak diketahui kapan masuknya menelusup masuk ke areal perkebunan milik kami, untuk nenggali parit Gajah disini.
Masih menurut jhon Sembiring, jadi harus bagai mana kami menyikapi hal ini ?, untuk itu kami sangat bermohon kepada pihak pihak terkait agar segera menindak lanjuti terhadap pihak Perusahaan PMKS PT.SKA, desa Sungai Kuning, supaya dapat mematuhi peraturan yang berlaku di negara ini, bukankah di negara ini ada KUHP 551 dimana tidak sembarangan orang bisa masuk ke areal orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya, ucap jhon Sembiring, sambil menunjukkan lokasi limbah Air Lindih Jankos yang masih menglir ke aliran parit Gajah di sekitar areal pabrik.(YI)
Editor : Kiky


Leave a Reply