PERAWANG, BINTANGNASIONAL.COM-Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor milik Ojek Online (Maxim) di Pekanbaru yang merupakan warga Pekanbaru.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Jumat (15/3/2024) malam.
Kasus Penggelapan berupa sepeda motor tersebut terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.20 wib di Jalan Raya Km. 05 KelurahanPerawang KecamatanTualang Kabupaten Siak tepatnya di Ampera kijok.
Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial *RA*, 37 Tahun, warga Pekanbaru.
Dari keterangan Korban atau Pelapor Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pkl 12.30 wib ketika pelapor atau korban mengantar sewa ke terminal AKAP Pekanbaru yang mana pekerjaan pelapor atau korban adalah ojek online aplikasi Maxim.
Selanjutnya pelapor atau korban hendak shalat di mesjid yang ada di dalam terminal tersebut dan pada saat mengambil air wudhu pelaku menghampiri pelapor atau korban dan bertanya ” ABANG MAXIM YA?” selanjutnya pelapor atau korban menjawab “IYA, KENAPA BANG?” lalu pelaku berkata ” BISA ANTAR SAYA KE PASAR PERAWANG BANG?” pelapor/korban mnjawb “NGAPAI KESANA BANG, JAUH KALI” pelaku menjawab ” MAU NGUTIP DUIT DARI LANGGANAN SAYA BANG, BIASANYA ADA LANGGANAN MAXIM SAYA KESANA, KEBETULAN HARI INI NGGAK BISA” lalu pelapor/korban menjawab “BIASANYA BERAPA ONGKOS KESANA BANG?” pelaku menjawab “250 RIBU, NANTI SAYA KASI MAKAN” pelapor/korban menjawab ” OK BANG, HABIS SHALAT KITA BERANGKAT”.
Setelah pelapor atau korban selesai shalat selanjutnya pelapor atau korban berangkat ke kota Perawang dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BA 3897 IJ dan sekira pkl 15.00 wib pelapor atau korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu makan di Ampera kijok.
Setelah selesai makan pelaku meminta kunci sepeda motor pelapor atau korban dengan alasan mau ambil uang ke ATM, selanjutnya pelaku mengatakan agar bersama2 pergi ke ATM nya akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut, sedangkan pelapor atau korban menunggu di Ampera tersebut.
Sekira pukul 17.00 wib pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera tersebut dan atas kejadian tersebut pelapor atau korban melaporkan ke Polsek Tualang. Atas kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut diatas. Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhir nya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosannya yang berada di samping universitas UNRI Pekanbaru, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan tsb diatas dan untuk barang bukti berupa sepeda Motor tersebut diatas telah digadainya kpd seseorang (dalam lidik) dengan harga Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek tualang guna proses penyidikan.
Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara, tutup Kompol Arry.
Editor : Kiky

Leave a Reply