MEDIASI MASYARAKAT DENGAN PT.SUMATERA KARYAK AGRO DESA SUNGAI KUNING KEMBALI TIDAK MENEMUI KEPUTUSAN


BINTANGNASIONAL.COM-
Masyarakat desa Sungai Kuning kembali bertemu denga pihak perusahaan Pt. SKA untuk menindak lanjuti pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu di Aula lantai 3 Pemkab Rohul demi untuk mendapat keputusan.

Pertemuan mediasi kali ini yang dilaksanakan di Markas Polisi Sektor Rambah Samo, pada hari Jum’at 05/04/2024, dihadiri Kapolsek Rambah Samo AKP. Totok. SH, beserta jajarannya, camat kecamatan Rambah Samo,Dan Ramil Rambah Samo, Pipinan Perusahaan, Pr. SKA Singsi Kuning, Kepala desa, desa Sungai Kuning Abdul Kholik, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan Tokoh adat Melayu, Tokoh Pemuda dan segenap unsur masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, yang mewakili pimpinan perusahaan tetap bersikukuh mengatakan pihaknya telah memenuhi semua yang ditintutkan oleh masyarakat, selanjutnya apa bila ada penerimaan karyawan kami akan lebih mengutamakan masyarakat tempatan (Masyarakat desa Sungai Kuning), namun hal itu menurut salah seorang tokoh masyarakat yang hadir, dianggap hanya sebagai pemanis bibir saja, atau basa – basi agar masyarakat mau menerima kehadiran PMKS PT.SKA, 

Namun masyarakat sudah bulat dengan tuntutannya, yaitu perusahaan harus mempekerjakan masyarakat tempatan setidaknya 60 o/o dari keseluruhan karyawan yang dipekerjakan di perusahaan (PT.SKA) desa Sungai Kuning.

Sementara ditempat yang sama, camat kecamatan Rsmbah Samo menegaskan agar pihak perusahaan untuk meng akomodir dan segera merealisasikan semua tuntutan masyarakat, ” Pihak perusahaan, Catat itu semua Tuntutan masyarakat, segera laporkan kepihak pimpinan perusahaan yang berwenang untuk memutuskan permasalahan ini ” tegas pak camat .

Sementara Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Alirman ditempat terpisah ketika diwawancarai awak media (Bintangnasional.com) sangat kecewa dengan hasil pertemuan hari ini yang tidak menemukan titik terang dalam persoalan pihak Masyarakat sengan PT. SKA, “pertemuan mediasi ini sudah beberapa kali diadakan, tapi pihak perusahaan seakan-akan hanya ingin mengulur-ulur waktu saja, seakan-akan perusahaan ini tidak menghargai hasil keputusan mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah, yang mana seharusnya pertemuan mediasi kali ini sudah pinal, tapi apa !, nyatanya hari ini pihak perusahaan hanya masih mengirim orang yang tidak bisa mengambil keputusan ” kata Alirman dengan penuh kesal.

“Ini hanya membuang-buang waktu saja, apakah perusahaan PT.SKA tidakengetahui bahwa negara ini punya peraturan, yang diatur dalam undang-undang, dimana dinegara ini ada Perda, ada Perdes, ada Peraruran Adat Istiadat yang mengatur tentang keberadaan sebuah perusahaan (Pabrik) di suatu daerah desa, ada kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi, Ibarat tamu yang masuk kerumah orang sepatutnya harus menghargai si tuan rumah, bukan malah meng adu domba keluarga pemilik rumah !, semula perusahaan ini baik-baik saja, tapi ini hanya dikarenakan oleh oknum-oknum yang menginkan keuntungan pribadi sehingga mengabaikan kepentinganasyarakat banyak desa Sungai Kuning, seharusnya perusahaan tau dimana Bumi di Pijak disitu Langit dijunjung !” pungkas Alirman yang juga sebagai ketua LMMR Rokan Hulu.

Masih ditempat yang sama,

Terkait dengan hasil Mediasi beberapa waktu lalu di Aula Pemkab Ruhul, menyikapi pembicaraan salah seorang dari Dinas Perijinan Provinsi Riau, apa bila pihak perusahaan tidak mematuhi segala tuntutan masyarakat, pihaknya tidak akan mengeluarkan Ijinnya.

“Hal ini yang akan ditunggu oleh masyarakat desa Sungai Kuning, kita tunggu respon dari pihak Dinas Perijinan Provinsi”, kata Kades desa Sungai Kuning Abdul Kholik ketika ditanya awak media, yang juga di Aminkan oleh salah seorang tokoh masyarakat berinisial AD.*

Penulis ( YI )

Editor: Kiky


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *