ROHUL,BINTANGNASIONAL.COM-Dengan menjalin silaturahmi Aparatur Pemerintahan Desa Tandun yang dihadiri Kasi Pemdes kecamatan Tandun yang mewakili camat Tandun Muhammad Rodi, ngopi bareng bersama Advokad Indra Ramos & rekan yang dilanjutkan dengan penandatanganan (Mou) 9 kepala desa sekecamatan Tandun yang juga di hadiri Yasrizon ketua Asosiasi perangkat desa seluruh indonesia(Apdesi) kecamatan Tandun Kabupatenl Rokan Hulu (Rohul) sekaligus melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama 9 Kepala-kepala kades di kecamatan Tandun (RoHul) dengan Advokat Penasehat Hukum Indra Ramos dan Rekan Selasa 07/05/2024 di desa Puo raya kecamatan Tandun( RoHul)
Terkait hal ini Yasrizon Kades Puo Raya mengatakan diadakannya kesepakatan 9 kepala desa dengan Advokad Penasehat Hukum Indra Ramos dan rekan adalah, apabila ada permasalahan sampai ke Provinsi dapat melakukan konsultasi dan bantuan hukum sehingga setiap permasalahan di setiap desa dapat diselesaikan dengan baik, disamping itu ,dengan diadakan setiap bulannya berkumpul seluruh kepala desa dikecamatan Tandun untuk mengetahui setiap permasalahan di setiap desa di kecamatan Tandun, nantinya juga dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga dapat diketahui dan diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah .
Ditempat yang sama, Kuasa hukum Indra Ramos dan rekan mengatakan kepada awak media (Bintangnasionak.com) Selasa 07/05/2024 .
Dengan diadakannya (Mou) dengan kepala-kepala desa se kecamatan Tandun antara advokad Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan, bertujuan untuk memberikan Edukasi terkait bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa di kecamatan tandun yang berjumlah 9 kepala desa, sehubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala Desa .
Selanjutnya terkait hal ini “Dalam (MoU) tersebut Pihak II selaku Advokat Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan, bersedia dan berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, Perlindungan kepada para Kepala Desa,” ujar, Ramos.
Selain itu, Advokad Indra Ramos & rekan juga berkewajiban memberikan saran dan penyuluhan hukum memberikan pendapat tentang hukum kepada seluruh Kepala Desa sekecamatan Tandun yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat desa di kecamatan Tandun.
Penandatangan (MoU )ini sendiri dilaksanakan dihadapan seluruh Kepala Desa yang hadir dalam rapat kerja khusus pemerintahan desa kecamatan Tandun yang dilaksanakan di cafe Yasrizon salah satu cafe di desa puo Raya kecamatan Tandun.
“Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama (Mou) tahun ke dua ini, maka kepala desa sekecamatan Tandun selangkah lebih maju dari daerah lain. Diharapkan para Kepala Desa lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya, serta sadar hukum ujar indra, mengakhiri.* (YI ).
Editor : Bintang

Leave a Reply