ROHUL, BINTANGNASIONAL.COM-Peredaran Narkotika yang semakin marak terjadi hampir di seluruh penjuru negeri ini, baik di kota maupun di desa membuat siapa saja yang masih sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa Narkotika menjadi resah.
Penegakan hukum pun dalam mengatasi dan memberantas peredaran barang haram tersebutpun kerap dilaksanakan oleh pihak berwajib, kepolisian contohnya.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD), Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes.SH kembali berhasil mengungkap tindak pidana dugaan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, Jum’at 31/05/2024.
Pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut diterangkan oleh Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes,SH bahwa benar Polsek Rambah Hilir kembali menangkap salah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.
“Pada Jum’at 31/05/2024 malam, telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah warung tepatnya berada di kebun karet dusun Simpang l, RT/ 004 – RW/002, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek.
“Dalam penangkapan pengungkapan tindak pidana dugaan peredaran Narkotika tersebut kami berhasil mengamankan GT yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
“Dari TKP kami juga mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 7,99 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna gold dengan sim card 0897 902* ***, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru dan 1 (satu) buah sendok pipet,”.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu,
Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
“Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir, kami berpesan, mari jauhi Narkoba dan bersama kita perangi Narkoba, Jika ada hal-hal yang mencurigakan yang kiranya dapat mengganggu Kamtibmas, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” tutupnya.(Yi).
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor : Kiky

Leave a Reply