ROHUL,BINTANGNASIONAL.COM-Salah seorang Kepala Urusan (Kaur) didesa Sei Kandis kecamatan Pendalian IV Koto mengundurkan diri karena menganggap Kepala Desa (Kades) yang selalu bertindak Arogan dan Semena mena kepada Stafnya.
Hal ini diungkap M.Sholeh.Hrp (51) kepada awak media wartawan Bintangnasional.com Sabtu 06/06/2024 ketika dikonfurmasi melalui Ponselnya, menurutnya dia mengundurkan diri sebagai staf kantor desa Sei Kandis dikarnakan dirinya sudah tidak nyaman lagi bekerja dikantor desa Sei Kundis karna kepala desa yang selalu bertindak Arogan dan Semena mena dalam mengambil keutusan tanpa mempertimbangkan terlebih sahulu.
Masih menurut M.Sholeh dia bekerja di kantor desa Sei Kandis sudah puluhan tahun dan sudah beberapa kepala desa yang dia ikuti tapi baru kepala desa yang sekarang yang berbuat aeperti ini. “Sudah beberapa kepala desa yang saya ikuti bekerja di kantor desa Sei Kandis, tapi baru kali ini saya merasa tidak nyaman bekerja, dan mungkin bukan cuma saya saja bang yang merasa tidak nyaman lagi bekerja tapi teman teman yang lain juga sudah merasakan manun mereka masih sabar” katanya.
“Hanya karena Isteri kami yang tidak aktif di PKK dan sesekali saja kami terlambat masuk kekantor tanpa ada teguran terlebih dahulu kami langsung saja diberi Surat Peringatan (SP)” imbuh M.Sholeh.
Sementara ketua BPD Sei Kandis Rivai, ketika dikonfirmasi wartawan terkait penngunduran diri salah seorang Kaur desa, apakah memang ada peraturan desa yang mengatur tentang hal, itu (jika istri prangkat desa tidak aktif) maka akan dikenakan sangsi pada suaminya sebagai prangkat, pihaknya mengatakan hal itu sudah pernah di pertanyakan ke pak Kades, namun pihak Kades tetap mengeluarkan SP pada prangkatnya.
Masih menurut ketua BPD desa Sei Kandis, terkait penerbitan SP dari Kades, “sudah hampir semua prangkat desa pernah menerima SP tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu sementara peraturan itu tidak pernah ada” pungkasnya.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat yang juga praktisi Hukum di Rohul Indra Ramos, ketika di konfirmasi media ini mengatakan, “kalau memang belum ada peraturannya maka keputusan itu ilegal, maka cacat demi hukum” kata Ramos mengakhiri.
Sementara Kepala desa Sei Kandis Suprapto ketika dihubungi wartawan Bintangnasioal.com melalui Ponselnya tidak bisa dihububgi/Pobselnya tidak aktif ( YI )
Editor: Bintang


Leave a Reply