SEMPAT BUANG BARANG BUKTI NARKOTIKA SABU-SABU SEORANG PERIA TIDAK BERKUTIK SAAT DIRINGKUS POLISI POLSEK KABUN


Rohul,Bintangnasional.com
–Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil meringkus seorang pria berinisial MTS (22), atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenisi sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Pria itu diamanakan polisi pada Selasa, 11/06/2024, sekira pukul 15.30 WIB, di simpang Kokar, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu. 

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Kabun AKP. H. Agus Wandi. SH, menyampaikan, penangkapan terhadap MTS bermula atas adanya laporan dari masyarakat. 

“Setalah kita melakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka MTS atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,65 gram. MTS ini diduga sebagai pengedar sabu,” jelas AKP. Agus Wandi, pada Rabu, 12/06/2024. 

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kabun, guna proses lebih lanjut,” sambungnya. 

AKP. Agus Wandi.SH menerangkan, sebelum ditangkap, tersangka MTS sedang duduk di samping meja biliar di simpang Kokar, Desa Aliantan, kecamatan Kabun. Di mana saat itu, MTS berusaha menghindari pihak kepolisian dengan cara membuang bungkusan tisu yang diduga di dalamnya ada sabu. 

“Saat penangkapan, kita juga memanggil masyarakat yang ada di lokasi untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap bungkusan tisu yang dibuang pelaku tersebut,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, setelah digeladah, pihaknya akhirnya menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil sabu, satu plastik klip sedang warna bening dan satu lembar tisu.

“Jadi, pelaku ini mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seorang pria bernama Obel di Desa Aliantan, kecamatan Kabun, Kab Rokan Hulu,” bebernya.

Penulis ( YI ).

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *