Rohul, Bintangnasional.com-Persoalan yang berlarut – larut, antara kelompok masyarakat Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan PTPN IV Regional III masih belum menemui titik temu hingga sampai saat ini. Berbagai upaya pun telah dicoba, mulai Audensi sampai mediasi telah ditempuh, namun hasilnya tetap nihil.
Demikian juga dengan mediasi yang dilakukan Kamis 20/06/2024, bertempat di Kantor Desa Sei Kuning, kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul).
Mediasi yang alot, saling klaim antara Ketua Kelompok HKM, Darmawi dengan pihak Perusahaan yang dihadiri Manager Kebun Adiaman Purba, didampingi Legal Hukum Abi, serta Asisten Umum (Asum) Adam.
Terkait hal tersebut, Turut hadir Kepala Desa (Kades) Sei Kuning, kecamatan Tandun Ilham Rahmani. SH,MH,CPL sebagai fasilitator yang menyediakan tempat mediasi, juga hadir Yunika Setiawan serta Bhabinkamtibmas, Romi.
Menurut Darmawi tuntutan Kelompok HKM jelas, yakni meminta PTPN IV Regional III untuk melepaskan areal lahan yang berada diluar HGU Perusahaan karena dinilai sudah melanggar UU Agraria, “Selain itu, Kami dari Kelompok HKM juga menuntut agar PTPN IV Regional III menghentikan seluruh Aktivitas perusahaan yang berada di luar HGU karena telah Menyalahi aturan UU”, tegas Darmawi.
Masih menurut Darmawi, pihaknya juga tidak main – main, Darmawi mengancam akan Melakukan demonstrasi ke Kantor PTPN IV, jika Tuntutan Kelompok HKM yang telah berlarut – larut ini tidak juga diakomodir perusahaan. Tak hanya soal luasan lahan di luar HGU saja, Darmawi dan kelompok nya juga akan menuntut Pola KKPA yang sebesar 20% dari total luas HGU PTPN IV Regional III.
Mendapat tuntutan secara masif, Legal Hukum Abi bersikeras tak dapat mengabulkan tuntutan Kelompok HKM dengan dalih penggunaaan Pasal keterlanjuran. “Pihak perusahaan tak bisa serta merta mengabulkan tuntutan kelompok tersebut karena perusahaan menggunakan pasal yang memiliki aturan hukum dan Perundang – undangan”, ucap Abi.
Disadari atau tidak, Kadang kala penggunaan pasal keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja sering digunakan sebagai “fast track” bagi perusahaan untuk mengelola areal lahan di luar HGU. Mediasi kedua belah pihak yang tak menemui titik temu ini pun membuat Kelompok HKM Pimpinan Darmawi akan membawa massa yang jauh lebih besar untuk menggeruduk Kantor PTPN IV Regional III.(Yi
Editor : Kiky


Leave a Reply