UNSUR TOKOH MASYARAKAT 3 DESA DI KECAMATAN KEPENUHAN ROHUL TUNTUT KEADILAN DAN PERTANYAKAN SETATUS DESA MEREKA

Rohul, Bintangnasional.com-Tokoh masyarakat 3 desa di kecamatan Kepenuhan tuntut keadilan kepada pemerintah dan pertanyakan status desa mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan masyarakat kepada Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) disaat Tim YBN bersama awak media melaksanakan Investigasi, Rabu 18/06/24 di 3 desa tersebut yakni nya, desa Kepenuhan Makmur, desa Sejati dan desa Sei Mandian.

Menurut para tokoh masyarakat (SC) yang ditemui awak media dan Tim mengatakan “Kami sampai saat ini tidak pernah merasakan pembangunan sebagaimana desa lain, Selama ini jalan, parit, pasar, masjid, sekolah semuanya swadaya masyarakat yang dikoordinir melalui koperasi, tidak pernah ada.bantuan dari pemerintah, Kami sudah pernah menyampaikan hsl ini ke pemerintah namun tidak ada tanggapan” kata SC.

Selanjutnya menurut tokoh masyarakat lainnya, “sudah pernah kami mau demo mempertanyakan status desa kami kepada Bupati Rokan Hulu namun dilarang camat Kepenuhan” sesalnya.

Hal senada juga di sampai tokoh pemuda berinisial ( R ), KTP kami saja bukan atas nama desa mandian ! “Jadi desa mandian ini desa apa ?, apa desa abal-abal atau desa Siluman” tanyanya kesal.

Ditempat terpisah tokoh perempuan Desa Mandian yang sering disapa Bu’ Dhe pun menyampaikan kekecewaannya.m, “Selama saya disini tidak ada pernah kami merasakan keadilan, kami seakan hanya dipergunakan sebagai kepentingan politik semata” ungkapnya, “Kepala desa pun tidak jelas kerjanya”. kata ibu ini dengan nada kecewa.

Ditempat lain tokoh masyarakat desa Kepenuhan Makmur, berinisial (W) juga mempertanyakan status desa kepenuhan makmur yang tidak jelas, “Masa gaji PJ Kades 3.000.000,- (tiga juta) diambil dari Tanah Kas desa (TKD) bukan dari pemerintah” jelasnya.

Sementara Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos, sangat menyayangkan sistem tatakelola pemerintahan desa dan sikap Camat Kepenuhan ini.

Menurut Ketua YBN yang juga seorang pengacara ini, ketika diwawancarai awak Bintangnasional.com, mengatakan bahwa “tidak ada dasarnya camat menunjuk pejabat kepala desa kepada desa yang tidak ada dasar Hukumnya, apa dasar camat menunjukan PJ Kades”. Tanyanya.

Selanjutnya menurut Ramos, “pejabat Kades itu bisa dilakukan kepada Desa yang telah defenitif, atas karena, habisnya masa jabatan kepala desa dan atau karena Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan berhalangan tetap.

“Kalau begini sudah keliru dan kacau ini camat, dan terkait hal ini camat kepenuhan harus bertanggung jawab terhadap tiga desa siluman ini” tutup Ketua YBN Indra Ramos.SHI yang juga sebagai Praktisi Hukum ini.(YI).

EDITOR : KIKY


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *