TIDAK TEBANG PILIH PERSONIL POLRES ROHUL RINGKUS OKNUM PNS DIDUGA PENYALAH GUNA NARKOTIK JENIS SABU-SABU



Rohul Bintangnasional.com-
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH, tidak main-main bertindak tegas serta tidak pandang bulu terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) penyalah gunaan Narkotika.

Hal ini terbukti, seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul, berinsial SYA alias PU (45), diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dalam kasus TP Narkotika jenis Sabu dengan Berat  6,55 Gram.

Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting. SH di dampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly. SAP, menjelaskan, pihaknya mengungkap Kasus TP penyalahgunaan Narkoba, pada Jumat 21/06/2024 sekitar pukul 15.30 Wib. 

“Tersangka SYA ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah,” ungkap Kasat, Sabtu 22/06/2024.

Lanjutnya, pada oknum PNS ini, ditemukan Barang Bukti berupa 4 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 1 (Satu) Lembar plastik Klip Bening, 1 (Satu) Pack Plastik Klip Bening,

2 (Dua) Sendok terbuat dari Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Kaca Pirex, 1 (Satu) Timbangan Digital dan 1 (Satu) Dompet warna Coklat.

Terkait hal ini ketika ditanya, awak media Bintangnasional.com tentang kronologis penangkapan, AKP. Refelita menjawab, Pada Minggu 16/06/2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat 21/06/2024 sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Brigadir Kurniawan Ade Wijaya. SH melakukan penangkapan terhadap SYA di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju Pasirpengaraian.

“Dari penggeledahan ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya, seperti yang dirincikan sebelumnya,” pungkas Kasat.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari KA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya (KA), namun tidak diketemukan.

“Atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

AKP. Refelita menambahkan, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul, selain mendatangi TKP, mengamankan Pelaku, juga mengadakan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.

“Kemudian, mencek Urine, melakukan gelar Perkara serta melengkapi mindik,” paparnya 

Untuk tindaklanjutnya, sambung AKP. Refelita, Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang sekaligus Uji Lab Barang Bukti 

“Kemudian, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim Berkas Perkara hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Rohul,” tutupnya.

Penulis ( YI ).

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *