CAMAT KEPENUHAN MENOLAK PERTANYAAN YAYASAN BENING NUSANTARA (YBN) PERIHAL LEGALITAS SK PJ 3 DESA DAN TERKAIT PENGELOLAAN TANAH KAS DESA

Rohul,Bintangnasional.com-Yayasan Bening Nusantara (YBN) beberapa waktu lalu, telah melakukan Investigasi ke tiga desa ekstrans di Kecamatan Kepenuhan, yang menemukan fakta adanya pejabat desa namun tidak ada desanya, ketua YBN Senin 01/07/24 melakukan Audiensi ke kantor Camat Kepenuhan. 

Dalam Audiensi, YBN menanyakan, meminta secara resmi kepada pihak kecamatan melalui pak camat, atas dasar legalitas 3 desa yaitu desa Kepenuhan Makmur, desa Kepenuhan Sejati dan desa Sei Mandian, dan YBN juga mempertanyakan perihal SK Perangkat desa, juga menanyakan terkait pengelolaan Tanah Kas Desa.

Atas permohonan informasi ini camat Kepenuhan Gustia Hendri.S.Sos.Msi, menolak memberikan, dan mempersilahkan pihak YBN meminta dan menanyakan ke Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa “silahkan saja bapak minta saja ke dinas DPMPD karena kami diberikan SK oleh bupati” kata pak camat.

Menurut Ketua YBN Indra Ramos, Informasi yang kita minta merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Namun Camat Kepenuhan Gustia Hendri, S.Sos,M.Si menolak memberikan sebab harus izin atasan. 

Penolakan Camat Kepenuhan yang juga merupakan PJ kepala desa di 2 desa terkait, sangat disayangkan, “kita sangat menyayangkan penolakan camat Kepenuhan ini, Penolakan camat menunjukkan camat kurang faham tentang UU keterbukaan informasi publik, dan patut diduga sepertinya ada yang ditutup-tupi, terutama terkait masalah Penggunaan Tanah Kas Desa”, Ujar Indra Ramos.

Sementara saat ketika Audiensi pihak YBN sangat menyangkan, sebab Audiensi terbatas antara YBN dengan Camat Kepenuhan seharusnya tidak dihadiri pihak lain, namun camat menghadirkan banyak orang, yang tidak punya kepentingan dan tidak dikenal oleh YBN “Ya kami kecewa, akibat dari tindakan camat tersebut, Audiensi sedikit memanas, baik sesama mereka maupun dengan ketua YBN”, Sepertinya camat seakan-akan ingin ngemove”, tutup ketua YBN Indra Ramos yang juga berpropesi sebagai pengacara ini.

Penulis ( YI ).

Editor: Bintang


Comments

One response to “CAMAT KEPENUHAN MENOLAK PERTANYAAN YAYASAN BENING NUSANTARA (YBN) PERIHAL LEGALITAS SK PJ 3 DESA DAN TERKAIT PENGELOLAAN TANAH KAS DESA”

  1. Anonim Avatar
    Anonim

    Masyarakat yg awam seperti saya,sangat mmbutuhkan informasi yg sangat jelas . Dan kami kami mmbutuhkan kejelasan daerah kami untuk kedepannya. Semoga pemerintah perduli dg daerah kami ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *