Tiga Paket Proyek Pembangunan Jalan Dinas PU Padangsidimpuan Rusak, PPK Bungkam


Padangsidimpuan, Bintangnasional.com
-Tiga paket proyek pembangunan/ peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang ditampung dalam APBD Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan tahun 2024 sudah rusak. Adapun pekerjaan tersebut yaitu pembangunan Peningkatan jalan Sutan Maujalo Melseb sebesar Rp199 juta, proyek Pembangunan jalan gang Teladan lingkungan 8 Kelurahan Ujung Padang senilai Rp149 juta dan proyek jalan Griya 24 Pudun sebesar Rp199 juta.

Proyek peningkatan jalan Sutan Maujalo Melseb tanpa papan informasi proyek diketahui dilaksanakan oleh CV Rogate yang beralamat di jalan Mangaraja Imbang no 4 desa Huta Koje. Hal tersebut diketahui setelah mengunggah laman LPSE Kota Padangsidimpuan. Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Ditambah lagi lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Padangsidimpuan. Akibatnya, sejumlah warga jalan Sutan Maujalo Melseb kecewa dengan kualitas pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

Sama halnya proyek pembangunan jalan gang teladan lingkungan 8 kelurahan ujung Padang yang dilaksanakan oleh CV Yudi Utama senilai Rp149 juta dalam kondisi aspal hotmix dikerjakan asal-asalan. Sedangkan proyek rehabilitasi jalan griya 24 pudun yang dikerjakan oleh CV Anindyya Nayyara dengan nilai kontrak sebesar Rp 199 juta hampir sama kualitas pekerjaannya amburadul.

Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat melakukan investigasi terhadap seluruh proyek pembangunan jalan di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024, khususnya tiga paket proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal didalam kontrak dipastikan ada anggarannya. Selain itu, pekerjaan pembangunan jalan hotmix tersebut ditengarai tidak mengacu dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. “Kami mencurigai ada monopoli dibalik proyek pekerjaan hotmix diserahkan kepada salah-seorang pengusaha, kemudian meminjam pakai perusahaan-perusahaan tersebut, katanya.

Lebih jauh dijelaskan Burhan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap legalitas para perusahaan-perusahaan yang mengerjakan hotmix di Kota Padangsidimpuan. Salah-satunya CV Anindya Nayyara yang beralamat di jalan AR Hakim nomor 18 Kelurahan Bincar Kota Padangsidimpuan. Ternyata alamat tersebut sebuah kantor jasa pengiriman. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Hal ini merupakan tanggungjawab PPK”, tuturnya.

Sementara itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Addy Mawardi Harahap,ST saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Jum’at (5/7/2024) tidak ada tanggapan.(Tim).

EDITOR : Redaksi 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *