PENGADILAN NEGERI ROKAN HULU GELAR SIDANG GUGATAN S-PPP SEI KUNING ANUGRAH


Rohul, Bintangnasional.Com
-Pengadilan Negeri Rokan Hulu gelar sidang gugatan S-PPP Sei Kuning anugrah, atas dua tergugat, yakninya tergugat I Pt.Sumatera Karya Agro (PT. SKA) dan tergugat II S-PPP Sei Kuning Jaya.

Dalam Gelar persidang Yang dilaksanakan Secara terbuka Untuk Umum, Kamis 11/07/2024, menghadirkan Dua saksi dari Empat saksi yang sudah di hadirkan Dalam persidangan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) S-PPP Sei Kuning Anugrah, Ardi Hasibuan.SH bersama Ilham, Menyampaikan Pertanyaan, tentang apa penyebab di putuskannya kontrak kerja sama antara Klaien kami S-PPP Sei Kuning Anugrah tersebut oleh tergugat I ?, sementara pemegang kontrak kerja sama yang sah adalah klaien kami, dan apa pula motif pihak tergugat II S-PPP Sei Kuning Jaya Menghalang halangi Pemegang kontrak kerja sama yang sah !, untuk bekerja ?, Sebutnya.

Pada saat Persidangan Hakim bertanya, kepada Saksi Yang dihadirkan oleh PH Penggugat S-PPP Sei Kuning Anugerah, pimpinnan Tenang Sembiring, terkait pembentukan Organisasi S-PPP SKA, apakah sesudah berdirinya PKS PT. SKA atau lama sebelum berdiri PKS PT. SKA.

Terkait hal itu, Saksi menjawab Pembentukan Organisasi S-PPP Sei Kuning Jaya, bahwa sejak ketika saat akan didirikannya PKS PT. SKA, dan itu adalah atas anjuran dari Pihak perusahaan, dengan alasan agar Kontrak Kerja Sama di keluarkan, dan segala persyaratan yang diperlukan sudah kami lengkapi seperti Rekomendasi dari pihak desa, membuka Nomor Rekening, Serta pencatatan yang sah secara hukum di Disnaker, Setelah semua anjuran perusahaan kami laksanakan maka terbitlah Surat Kerja Bersama,(SKB).

“Namun aneh tapi nyata, setelah berdiri Pabrik Kelapa Sawit PT. Sumatra Karya Agro (PKS PT.SKA) timbul pembatalan Kontrak Kerja Bersama, secara sepihak” Jelasnya.

Masih di Areal Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, PH S-PPP Tenang Sembiring menjelaskan “Kami sangat cukup puas atas kehadiran Saksi yang dihadirkan pada hari ini, karna mereka sudah tunduk dengan peraturan, juga dengan kontrak kerja sama yang sudah di sepakati yang legal secara hukum, dan ini yang diambil sumpah di dalam ruangan sidang, sesuai kepercayaan masing masing, Dan disini terbuka kalau ada yang mencoba meng halang halangi, bukan dari pihak perusahaan melainkan pihak lain, apakah lagi itu pihak S-PPP yang diketuai Thomson Sinaga, yang bukan pemegang Kontrak Kerja yang Sah, dan menanyakan perihal SPK Klayan kami, itu sudah termasuk dalam upaya menghalang halangi jalannya persidangan” tegasnya.

“Kami Sebagai PH berharap Semoga putusan nantinya Jujur dan Adil Sehingga Kasus ini bisa terang benderang tidak ada yang di rugikan dari pihak manapun” jelasnya meng akhiri.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan kembali pada waktu yang akan datang, dalam agenda untuk mendengarkan dari saksi-saksi lainnya.(Yi).

Editor : Kiky


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *