Rohul, Bintangnasional.Com-Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat) terhadap Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Sabtu 27/07/2024 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Tersangka PH alias IkH (43), Pelapor RB (28), SL (20) dan DD (26),” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu. Romi Yendri.SH.MH, Minggu 28/07/2024.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. GSI Afdeling V Blok H 28 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Jumat 17/07/2023 diketahui sekitar Pukul 17.49 Wib.
“Adapun Barang Bukti, berupa 1. 1090 Kg TBS (Sudah disita dalam perkara lain) dan Satu Buah Tojok (Sudah disita dalam perkara lain),” imbuhnya.
Kapolsek Bonaidarussalam, menjelaskan kronologis kejadian, pada Jumat 17/11/2023 sekitar Pukul 17.49 Wib, RB mendapat Telpon dari SL memberitahukan telah terjadi pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT.GSI di Afadeling V Blok H 28, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Mendapat informasi tersebut, RB langsung menuju Afadeling V Blok H 28, sesampainya di tempat yang dituju ditemukan Seorang pelaku AW yang sudah diamankan Security PT.GSI. Saat itu sedang melangsir Buah Kelapa Sawit serta ada Tiga Temannya melarikan Diri.
Selanjutnya, AW dibawa ke Pos Security untuk diintrogasi, saat dilakukan interogasi AW mengakui benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.GSI dengan Tiga Temannya yang melarikan diri, sesuai dengan perannya masing-masing.
Atas kejadian tersebut pihak PT GSI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.781.680,- dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Bonai Darussalam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, Sabtu 27/07/2024 sekitar pukul 15.00 wib, diketahui keberadaan salah satu dari Tiga Teman AW yang melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit adalah PH Als IKH yang sebelumnya melarikan diri, sedang duduk di Bangku belakang rumah UW.
Kemudian Kanit Reskrim yang diperintahkan, Kapolsek Bonai Darussalam beserta anggota melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan interogasi lisan, PH mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.GSI bersama dengan AW.
Sebelumnya, PH melarikan diri. Atas hal itu Tersangka dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Dua orang atau lebih terhadap Buah Kelapa Sawit,” tutup Iptu Romy. (Yi).
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Kiky

Leave a Reply