MENDAPAT INFO SERING TRANSAKSI SHABU PERSONIL SATRESNARKOBA POLRES ROHUL RINGKUS SEORANG PRIA


Rohul, Bintangnasional.Com-
Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Seorang Pria dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu.

“Tersangka AM (41),” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Repelita Ginting.SH.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah bengkel Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul Jumat 09/08/2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

Selanjutnya AKP. Repelita, menjelaskan, Minggu 04/08/2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Menindak lanjuti, informasi tersebut, Kasat AKP. Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pada Jumat 09/08/2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda.Arif Arman.SH melakukan penangkapan terhadap AM, di Sebuah Bengkel Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir. 

Dari penangkapan tersebut ditemukan Tiga Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Tabung yang dibalut Lakban warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0877-8660-xxxx.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari IB, ketika dilakukan pengejaran terhadap IB namun tidak ditemukan.

“Tersangka bersama Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP. Repelita.(Yi). 

Sumber : Humas Polres Rohul

Editor : Kiky


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *