Bintangnasional.com,Padangsidimpuan–Dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu 11 /08/2024 sekitar Pukul 10.00 wib, yang di alami oleh seorang Ibu rumahtangga berinisial MS ( 45 thn ) wanita paruh baya dengan anaknya inisial HR ( 14 thn ) saat ingin beribadah Minggu tepatnya di kelurahan Losung batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, yang di hadang oleh terduga pelaku berinisial HS ( 38 thn ) serta menyiramkan cairan di duga Air keras, sehingga menyebabkan korban MS dan anaknya HR sontak merasa kesakitan serta mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Law Office “Tomi Sihotang,SH & Partners”, langsung menyambangi Polres Kota Padangsidimpuan guna membuat laporan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana tertuang pada pasal 351 KUHP.
Menurut kuasa hukumnya, Law Office Tomi Sihotang,SH & partner, Polres Kota Sidimpuan harus bertindak tegas dan cepat, mengingat tindakan tersangka sangat membahayakan terhadap kliennya, tutur Tomi Sihotang, SH & partner kuasa hukum MS korban penganiayaan, saat di konfirmasi awak media online , Senin siang ( 12/08 /2024 ) di aula Monitoring Center Polres Kota Padangsidimpuan, Jalan. HD Baginda Oloan No.07 Padangsidimpuan.
Kuasa hukumnya MS, memaparkan dalam surat laporan pengaduan tertanggal 11/08/2024 , bahwa kliennya atas nama Mesrawani Situmeang ( 45 thn ) pekerjaan ibu rumah tangga, agama kristen beralamat di Jalan. Oppu Toga Langit kelurahan Losung batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Melalui surat laporannya datang kepada bapak Kapolres Padangsidimpuan untuk melaporkan pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 20.30 wib di jalan Oppu Toga Langit kelurahan Losung batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dengan kronologi peristiwa yang dilaporkan yakni;
– Pada Hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib Pada saat Pelapor Pulang dari gereja Pelapor melihat HS sudah berada di rumah Pelapor, kemudian Pelapor Pergi ke Tempat Kakaknya yang berada di Kel.Sadabuan dan pada Pukul 15.30 Wib anak Pelapor menghubungi Pelapor dan kemudin Pelapor menanyakan Keberadaan anaknya dan ternyata Pelapor sudah berada di rumah Pukul 13.30 Wib dan Pelapor menanyakan kepada anaknya “apakah si HS masih di rumah “, anaknya mengatakan ” si HS tidak ada ” dan kemudian Pukul 18.30 Wib Pelapor Pulang Kerumah dan pada Pukul 20.30 Wib ketika Pelapor Masuk kedalam kamar Pelapor melihat kamar Pelapor sudah berantakan dan kemudian Pelapor memeriksa barang-barang berharga yang berada di kamar, ternyata Emas London anting bunga ros, Celengan anak yang berkisar Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) dan BPKB Sepeda Motor MerkHonda sudah hilang. Kemudian pada saat kejadian tersebut di karenakan si HS dekat dengan BRIPKA SM NASUTION Pelapor menghubungi BRIPKA SM NASUTION dan menceritakan Perihal kejadian tersebut dan kemudian BRIPKA SM NASUTION langsung menghubungi HS dan kemudian BRIPKA SM NASUTION mengatakan “datang la si HS memulangkan barang-barang yang di ambilnya dan ternyata sampai dengan sekarang si HS tidak mengembalikan barang-barang yang di ambil nya.
– Kemudian Pada Hari Minggu Tanggai 11 Agustus 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib Pada Saat Pelapor dan anaknya mau pergi ke gereja yang berada di Kec.Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Pelapor di hadang oleh HS dan langsung menyiramkan air keras ke wajah Pelapor dan kemudian HS langsung melarikan diri dan melemparkan botol air keras tersebut ke pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan guna Proses Hukum lebih lanjut.
Adapun Bukti Surat / Dokumen Pelaporan :
• Fc.Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor;
• Fc. Saksi KARTINI GANDA SARI SIPAHUTAR;
– Fc. Saksi BUDIMAN YUDHI NAINGGOLAN;
– Fc. Saksi EDI SULAIMAN;
– Fc. STNK Sepeda Motor Merk Honda;
– Kwitansi Pembelian Emas.
Demikian surat Laporan pengaduan ini saya perbuat, besar harapan saya agar Bapak Kapolres Padangsidimpuan dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai dengan Motto Polri saat ini * POLRI PRESISI”, atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya, terang Tomi Sihotang,SH & partner menirukan surat laporan MS.
” Kami Harap Kapolres Kota Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan ( klien kami ) dan menangkap terduga pelaku tersebut, terduga pelaku sudah melakukan ancaman akan membakar dan membunuh klien kami. Sehingga akibat situasi ini sudah menyangkut ancaman jiwa, kami harap segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, “ujar Tomi Sihotang, SH
Dikesempatan yang sama kuasa hukum Tomi Sihotang,SH & partner, sampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan terkait dugaan pencurian dan penganiayaan yang dialami kliennya. Dia berharap pihak penegak hukum secepatnya bertindak atas kejadian yang menimpa kliennya, mengingat anak – anak dari si korban penganiayaan juga mengalami trauma mental, pintanya. ( Tin )
Keterangan photo :
Law Office Tomi Sihotang,SH & partner saat mendampingi MS ( 45 thn ) memakai masker ) bersama anaknya HR ( 14 thn ) memakai masker ) di SPKT Polres Kota Padangsidimpuan.
Nb :
*MS ( 45 thn ) = Mesrawani Situmeang ( korban / pelapor )
*HR ( 14 thn ) = Helman Risky ( anak korban )
*HS ( 38 thn ) = Hendra Siregar ( terduga pelaku penganiayaan )
Editor: Bintang

Leave a Reply