PERSONIL DAN KAPOLSEK KUNTO DARUSALAM BERSAMA KAPOLSEK BONAI DARUSALAM RINGKUS PENGEDAR SABU


Rohul,Bintangnasional.com
–Kalaborasi Jajaran Personil Polsek Kuntodarussalam bersama dengan Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba jenis Shabu.

“Benar, Kami berhasil  melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman,” kata Kapolres Rohul AKBP.Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP. Buyung Kardinal.SH.MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di Halaman rumah NR alias Anas, desa Kota Lama RT 003/RW 007 kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dijelaskan AKP.Buyung, pada  Minggu 11/08/2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu.Romy Yendri.SH. MH, memberitahu kepada Kapolsek AKP. Buyung akan melakukan penangkapan terhadap NR seorang Daftar Pencarian Orang (DPO)  di Wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam yakni Kelurahan Kota Lama RT/RW 003/007. 

Atas hal ini, Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim  Aipda. Syahrifuddin Rambe untuk membantu Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Unit Intel berangkat menuju tempat kejadian.

Pada saat itu, Kapolsek AKP. Buyung  bersama Kapolsek Iptu. Romy, serta Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil melakukan penangkapan terhadap  NR alias  Anas dan  SP alias DD (39)

Dalam penanggulangan itu, ditemukan Lima Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu milik NR, Kemudian pada saat itu  juga ditemukan 17 Paket Kecil  diduga Narkotika jenis Sabu milik SP.

“Selanjutnya, terhadap  NR berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Bonai Darussalam, sementara SP berikut Barang Bukti miliknya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” terang AKP Buyung.

“Tersangka berinisial SP dengan perannya sebagai Pengedar . Sementara Total Berat Kotor Barang Bukti sebesar 2.80, dengan rincian 17 Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Helai Jacket warna Biru Muda, Satu Unit Timbangan, Satu Unit Hand Phone merk Vivo, Dua Pack Plastik Bening, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet dan Satu Dompet warna Coklat merk CK,” beber AKP Buyung.

“Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Buyung mengakhiri. ( YI ).**

Sumber Humas Polres Rohul,

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *