Rohul, Bintangnasional.Com-Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akhel Pernando,SH,MH mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk melakukan Penyidikan Lingkungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS – LH) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Sumatra Karya Agro (SKA) Sungai Kuning.
Hal ini disampaikan Ketum RMRB kepada awak media Bintangnasional.Com, Kamis 15/08/2024, melalui saluran telponnya, terkait penyidikan pencemaran limbah yang pernah dilakukan oleh DLHK Propinsi Riau yang menurutnya mengapa berbeda dengan penyidikan kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa, (PT. SIPP) yang mana penyidikan pada PT SKA hanya melibatkan Tim P4LH, sedangkan kepada PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di kabupaten Bengkalis, melibatkan penyidik Gakkum KLHK sehingga berhasil menjerat EK (30) selaku Direktur dan AN (40) General Manager sebagai tersangka.
“Kejadian pencemaran lingkungan yang diduga oleh PMKS PT. SKA, seharusnya juga melibatkan penyidik, agar dapat diusut unsur pidana didalamnya, jika DLHK Propinsi Riau, hanya melibatkan tim P4LH, ini hanya membuat sanksi Administratif saja, tidak memberi efek jera bagi pengusaha yang diduga sengaja mencemari lingkungan dan bandel,” tegasnya.
Akhel yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru ini menambahkan, berdasarkan penelusuran Tim RMRB Rohul dan RMRB Provinsi Riau pada Februari lalu atas laporan warga yang melaporkan adanya dugaan pencemaran limbah oleh PT. SKA, yang berada di desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, DLHK Riau meninjau hanya dengan Tim P4LH, dimana Informasi yang terima, hasil sampel air oleh tim P4LH tidak ditemukan pencemaran.
Selanjutnya “RMRB akan mempertanyakan hasil sampel air pada peninjauan bulan Februari oleh tim P4LH dan DLHK Riau, yang lalu, kenapa tidak ditemukan pencemaran, padahal laporan warga air itu menghitam dan berbau sangat menyengat, sementara laporan pencemaran limbah PT. SKA pada bulan Agustus ini masih didalami di Laboratorium, kami akan pantau hasilnya dan nantinya akan kami bandingkan dengan sampel air yang sudah diambil oleh warga,” ujarnya.
RMRB patut menduga, bahwa PT. SKA ini sudah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan melampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup.
“Sistem pembuangan limbah PT. SKA ini masih belum sesuai dengan Kajian Awal, sebagai mana kolam yang seharusnya 9, ternyata belum lengkap padahal sudah hampir setahun beroperasi,” tutupnya.(Yi).
Editor : Kiky

Leave a Reply