Rohul, Bintangnasional.Com-Seorang Pria berinisil RA alias Kiki, (25) Warga Desa Puo Raya, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi saat sedang transaksi narkoba di Perkebunan kelapa sawit desa Aliantan Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau, Rabu 28/08/2024 Malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP.Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Kabun AKP. H.Aguswandi.SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang sedang bertransaksi narkoba di kebun sawit “Ya Benar, kita telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu,” kata Kapolsek, Jum’at 30/08/2024 sore.
“Tertangkapnya pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di simpang Ram ADS Desa Aliantan Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu” Kata H. Agus
Mendapat informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan pada Rabu 28/08/2024, Sekitar pukul 21.00 Wib, saat anggota unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan terlihat ada dua orang laki laki di kebun sawit dengan gerak gerik mencurigakan lalu anggota mendatangi dua orang tersebut ketika dihampiri orang tersebut berusaha melarikan diri.
“Berkat kesigapan Petugas seorang pelaku berhasil diamankan, Dia mengaku bernama Kiki berasal dari Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Rokan Hulu Kemudian pihak kepolisian memanggil aparat Desa Setempat yang diwakili oleh RT bernama Almansyah.
Lalu Polisi yang di dampingi ketua RT melakukan penggeledahan di sekitar tempat Pelaku diamankan dan ditemukan 34 paket di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 set bong dan 1 unit hand phone Oppo warna Hitam, 1 buah mancis, uang tunai Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan barang barang tersebut di temukan di tempat duduk para pelaku di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Aliantan.
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Icung yang telah melarikan diri kemudian terduga pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses, atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Yi).
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Kiky

Leave a Reply