SERING TRANSAKSI NARKOBA JENIS GANJA SEORANG PERIA DICIDUK PERSONIL POLSEK KUNTO DARUSALAM


Rohul,Bintangnasional.Com-
Seorang Tersangka Pemakai Narkotika jenis Ganja, diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk Tanaman.

” Benar Kami Polisi mengamankan, Tersangka Seorang Pria berinsial TDN (23),” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP. Buyung Kardinal.SH.MH, Kamis 26/09/2024.

Lanjut AKP Buyung, Pria tersebut ditangkap, di Pondok Perkebunan Sawit Milik Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Selasa 24/09/2024, sekitar pukul 11.00 Wib.

Selanjutnya Kapolsek menerangkan, “Dari penangkapan Tersangka turut diamankan, barang Bukti sekitar 1,83 Gram, dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih, Satu Kotak Rokok Marlboro, Satu Unit Sepeda Motor Beat Street warna Ungu tanpa Nomor Polisi dan 

Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja,” terangnya.

Awalnya, penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kunto Darussalam, mendapat laporan dari Masyarakat, kalau di Perkebunan Sawit milik Masyarakat  Kota Lama, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda.Syahrifuddin Rambe.SH untuk melakukan penyelidikan.

Maka, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut, pada saat itu melihat seorang Laki-laki, sedang duduk di Depan Gubuk Perkebunan Sawit milik Masyarakat  Kota Lama tersebut.

Saat itu, Polisi langsung melakukan penangkapan, bahkan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening, Dua Helai Paper warna Putih di Dalam Kotak Rokok Marlboro dan  Rokok Sisa pakai Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya, dilakukan interogasi, pada saat itu Pelaku mengaku berinisial TDN serta mengakui Satu Paket Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Bening Miliknya, didapat dari VN. 

“Tanpa ragu, Tim langsung mengamankan  Pelaku bersama dengan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Kunto Darussalam, guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Buyung mengakhiri. ( YI ).*

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *