PEMILIK 16.41 GRAM SHABU DAN DAUN GANJA 0,95 GRAM TIDAK BERKUTIK DIBEKUK PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES ROHUL


Rohul,Bintangnasional.Com-
Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu  dengan Berat sekitar 16,41 Gram, dan Daun Ganja Kering  dengan Berat  0,95  Gram, Minggu  06/10/2024, sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Repelita Ginting. SH, menjelaskan, tersangka HD alias Dani (39).

Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah rumah dusun Koto Tinggi RT.002/RW 009 desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

” Dari penangkapan Tersangka turut disita Barang Bukti yang diamankan berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus plastik Klip warna Putih Bening, 

Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibalut Timah Rokok warna Merah,

Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Dua Pack Plastik klip warna Putih Bening, Dua Timbangan Digital, Satu Kotak Rokok merk Sampoerna Hijau, Satu Tas warna Hitam dan Satu Hand Phone merk Vivo warna Hitam dengan SIM Card 0859-××××-××××,” rinci Kasat.

Selanjutnya, AKP. Repelita Ginting menjelaskan, pada Selasa bahwa 01/10/2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Koto Tinggi  desa Rambah Samo Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu  06/10/2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda. Arif  Arman.SH melakukan penangkapan terhadap HD alias Dani di Sebuah Rumah Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat.

Dari Penangkapan tersebut, ditemukan  Empat Paket Narkotika jenis Sabu  dibungkus plastik klip warna putih Bening, Satu paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibalut timah rokok warna Merah serta sejumlah Barang Bukti lainnya.

” Anggota Kita melakukan  interogasi terhadap Tersangka, menjelaskan Narkotika jenis Sabu  miliknya diperoleh HS, kemudian dilakukan pengejaran terhadap HS namun tidak ditemukan,” jelas AKP. Repelita.

“Saat ini Tersangka beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup Eks Kapolsek Tambusai ini. ( YI ).

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *