DUA TERDUGA PEMILIK 10,93 GRAM SHABU TIDAK BERKUTIK SA’AT DIRINGKUS PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES ROHUL


Rohul,Bintangnasional.Com-
Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 10,93  Gram.

” Tersangka I berinsial DH alias Daman (38) dan Tersangka II JDA alias Jon (39),” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Repelita Ginting.SH, Selasa 08/10/2024.

Tempat Kejadian  Perkara di Areal Kebun Kelapa Sawit Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin 07/10/2024 sekitar pukul 17.30 Wib.

” Adapun Barang Bukti berupa Sembilan  Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, ⁠41 Paket Narkotika jenis Sabu  dibungkus Pipet Plastik warna Putih Bening, Satu Kaca Pirek berisi Narkotika jenis Sabu,  ⁠10 Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik warna Ungu, Satu Unit Timbangan Digital, Satu  Bong, Satu  Dompet, Satu Kantong plastik Warna Putih, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Kuning dengan Nomor SIM Sim Card 0895-××××-××××, Satu unit Hand Phone merk Oppo warna Ungu dengan Nomor SIM Card 0822-××××-×××× dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0852-××××-××××,” terang.

selanjutnya AKP. Repelita Ginting menjelaskan, Rabu 02/10/2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di desa Kepenuhan Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada, Senin 07/10/2024 sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  dipimpin  Aipda. Arif Arman. SH, melakukan penangkapan terhadap DH alias Daman  dan 

JDA alias Jon di Areal Kebun Kelapa Sawit Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan Sembilan  Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 41 Paket Narkotika jenis Sabu  dibungkus pipet Plastik warna Putih Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari AP kemudian dilakukan pengejaran terhadap AP namun tidak ditemukan. 

” Seterusnya terduga tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP. Repelita mengakhiri.  ( YI ).

Sumber Humas Polres Rohul.

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *