ROHUL,BINTANGNASIONAL.COM-Polantas Polres Rohul tertibkan pelaku balap liar dan knalpot bising Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penindakan terhadap knalpot bising serta pembubaran terhadap pelaku balap liar, pada Senin 13/05/2024 sore, di belakang kantor Bupati Rokan Hulu.
Kegiatan yang dilaksanakan atas adanya aduan dari masyarakat yang tidak nyaman atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta menindak 10 unit sepeda motor yang telah diberikan penindakan berupa tilang.
“Penertiban balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini akan kita laksanakan secara rutin” tegas Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan.H, STK.SIK, kepada wartawan, Selasa 14/05/2024
AKP Tatit menjelaskan, kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong (bising) sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Rohul AKP.Tatit Rizkyan.H.STK.SIK menerangkan, adapun pasal yang diterapkan terkait balap liar tersebut, yakni Pasal 297 dan terkait penggunaan Knalpot, dalam pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sementara itu, di tempat terpisah, salah seorang warga bernama Adi, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polantas Polres Rohul yang sudah menertibkan balap liar dan knalpot bising.
“Terima kasih Pak polisi, semoga penertiban ini terus berlanjut. Semoga ada efek jera bagi pelaku balap liar di Rohul” harap Adi di lokasi penertiban.( YI ).
Editor: Bintang

Leave a Reply