Disnakertrans Sudah Menerima 20 Laporan Terkait Pelanggaran THR, Perusahaan Akan Dikenakan Sanksi

 

PEKANBARU, BINTANGNASIONAL.COM-Pj Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, bertepatan, Kamis (4/4/2024).

Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat menyebutkan hingga hari ini, sudah 20 laporan yang diterima pihaknya terkait pelanggaran THR.

“Terhitung dari tanggal 15 maret hingga 4 april, sudah 20 laporan yang masuk melalui posko pengaduan. Ada yang pengaduan ada pula yang sekedar konsultasi,” ungkap Boby Rachmat.

Laporan tersebut terjadi atas 10 kasus pengaduan dan 10 kasus konsultasi. Dimana 12 kasus diterima dari chat whatsapp, tiga dari Kanal Kemnaker RI, satu dari media online dan tiga kasus melalui surat tertulis.

“Ada satu kasus non THR di kota pekanbaru, itu termasuk pelanggaran norma, kita laporkan ke pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Kita kan sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu, sudah harus dibayarkan. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka akan membayarnya, hanya telat waktunya saja,” sambungnya.

Adapun 20 pengaduan yang diterima pihaknya, dikatakan Boby, tak hanya berada di Kota Pekanbaru. Namun, juga terdapat di Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Kuansing.

“Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal mengatakan, ada dua masalah yang berkaitan THR Keagamaan. Diantaranya keterlambatan pembayaran dan tidak membayar.

“Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda 5 persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan,” sebut Syafrizal.

Lanjutnya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari dua persoalan tersebut, Disnakertrans Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Editor : Kiky


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *