![]() |
| Kepala Disnakertrans Riau Boby Rahmat. |
PEKANBARU, BINTANGNASIONAL.COM–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau selama mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak sesuai pemberian THR nya dengan arahan Menaker, sampai hari ini telah menerima 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah, Selasa (2/4/24).
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, laporan yang sudah diterima berjumlah 12 kasus, dari 12 laporan pengaduan tersebut, 7 laporan bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan.
Semua laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Update terakhir hari Kamis, 28 maret 2024 sudah sembilan kasus. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait lambat bayar,” kata Kadisnakertrans Riau,” Boby Rachmat.
Boby mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang menjadi terlapor.
“Sudah kita konfirmasi, kita minta sebelum tenggak waktu surat edaran, seluruh THR sudah harus dibayarkan,” ucap Boby Rachmat.
Adapun untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya berada di Kota Pekanbaru. Namun ada juga yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.
“Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi,” ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Editor : Kiky

Leave a Reply