BANDAR DAN PEMAKAI NARKOBA DICIDUK PERSONIL POLSEK BONAI DARUSLAM DENGAN BARANG BUKTI 10,36 GRAM SHABU


Rohul,Bintangnasional.com-
Seorang Pria Asal Aceh Timur  berinsial RR (35),berperan sebagai Bandar dan Pengedar bersama HA (41) Asal Jawa Timur  berperan sebagai Pemakai, diciduk Personil Polsek  Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Dengan, total Berat Barang Bukti RR sebesar 10.20 Gram, Total Berat Barang Bukti HA sebesar 0,16 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu. Romi Yendri.SH.MH.

Tempat Kejadian Perkara (TKP),  di Warung  Mak Nara RT 004 RW 002 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin 14/10/2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

Selanjutnya, AKP. Yenri menjelaskan pada Minggu 13/10/2024, sekitar pukul 22.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi Narkotika di desa Teluk Sono.

Merespon info tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim  Bripka.M.Yamin.SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.  

Hasilnya, di Lapangan Ps Kanit Reskrim  beserta Anggota melihat Lima Orang yang dicurigai berada di Warung Mak Nara sedang melakukan transaksi.

Kemudian, Ps Kanit Reskrim Bripka. M. Yamin.SH beserta Anggota menuju ke Warung tersebut,saat itu dua Orang melarikan Diri. 

Dijelaskan, Iptu. Romy, Polisi pun melakukan penggeledahan Badan terhadap Tiga Orang di Warung tersebut, ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 850.000 di Dalam Saku sebelah Kiri celana  RR.

Ketika, dilakukan penggeledahan tempat tersebut, ditemukan Satu Paket jenis Shabu dibalut Tisu warna Putih berada dibawa Kursi  HA.

Saat, ditanyai mengenai kepemilikan Satu Paket Narkotika tersebut, diakui HA itu miliknya, dibeli dari RR, ketika itu duduk di Sampingnya.

Selain itu, ditemukan Satu Kaca Pirex Pecah di Bawah Kursi RR, namun tidak diakui olehnya, seterusnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip sedang warna Bening serta Satu Sekop terbuat dari Pipet dibalut Tisu warna Putih kepemilikannya diakui RR.

Tak hanya itu, ditemukan juga Satu Unit Hand Phone Merek Galaxy A03 Core warna Hitam dengan Nomor SIM 0822826xxxx milik RR, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A16 warna Dongker dengan Nomor SIM 08228448xxxx milik HA serta Satu Bong terbuat dari Botol Yakult warna Putih ditemukan di Sawit berjarak sekitar 50 Meter dari warung Mak Nara. 

Personil Polsek Bonai Darussalam  menanyakan Narkotika jenis Sabu milik RR, Dia mengatakan Shabu miliknya berada di rumahnya. 

Selanjutnya, Ps Kanit Bripka. beserta anggota bersama Ketua RT Arifin dan RR menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Di Rumah RR ditemukan Satu Tas Selempang Kulit warna Hitam di dalamnya terdapat Dua Bungkus Plastik Hitam berisikan Tiga Paket Sabu  dibungkus Plastik warna Bening, Dua Bungkus berisikan Plastik Klip sedang warna Bening dan tiga bungkus berisikan Plastik klip kecil warna serta  Satu Sekop terbuat dari Pipet.   

” Atas hal tersebut, Kedua Tersangka yakni RR dan HA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti,” pungkasnya.

” Tersangka RR  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HA Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu. Romy. ( YI ),*

Sumber Humas Polres Rohul,

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *