DUA KAKAK BERADIK CURI EMAS DAN HAND PHONE TAKBERKUTIK DICIDUK PERSONIL POLSEK KUNTO DARUSALAM


Rohul,Bintangnasional.com-
Tersangka Kakak-beradik Residivis,  ditangkap Personil Polsek kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Minggu 06/10/2024 sekitar pukul 23.00 Wib. 

” Pelapor Pertama, inisial EK, sedangkan Tersangka TM  alias Tio (20) dan PJA alias Pino (28), Saksi NO dan RRK,” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH, melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal.SH.MH, Selasa 15/10/2024.

” Selain itu, Tersangka TM alias Tio dan PJA alias Pino, juga terlibat dalam pencurian Satu Cincin Emas dan Uang, Minggu 06/10/2024, sekitar pukul 23.00 Wib dengan Korban NA, sedangkan Saksi MN dan DI,” tutur AKP. Buyung.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Cincin, di rumah korban Nur Ainun RT.003/RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul pada Minggu 22/09/2024  sekitar Pukul 14.30 Wib.

Sementara untuk TKP kasus lainnya, di Rumah Korban Edi  Kusmayanto Rt.003/Rw.002 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Sabtu 14/09/2024 sekitar Pukul 01.00 Wib.

AKP. Buyung menjelaskan, Sabtu 14/09/2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidur hendak buang Air Kecil, Sesampainya di ruang Dapur, Pelapor melihat Pintu Belakang sudah dalam keadaan terbuka,

Melihat hal tersebut, Pelapor langsung memeriksa barang-barang yang ada di dalam Rumah.

Setelah, diperiksa Pelapor tidak lagi menemukan beberapa barang miliknya, berupa Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A9, 1 Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan 1 Tungku Kompor Kas merek Rinnai.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 9.200.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek kunto Darussalam.

Sementara, itu untuk kasus pencurian Cincin, dijelaskan Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini, pada Minggu 22/09/2024 sekitar pukul 14.30 Wib pada saat Pelapor  NA sedang masak di dapur tiba-tiba PJ datang meminta Gula

Setelah itu mengucapkan terimakasih dan pergi, Kemudian NA melanjutkan memasak di dapur dan tidak berapa lama datang  PJ  meminjam Batu Asah sambil bercerita.

Setelah itu pergi kemudian, NA masuk ke dalam Kamar untuk mengambil Uang yang disimpan di Dalam Tas untuk membeli beras 

Setelah Tas dibuka NA, melihat Uang sudah hilang  3.300.000 dan perhiasan Cincin, akibat kejadian tersebut NA mengalami kerugian sebanyak 19.800.000,- Kemudian melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Masih AKP. Buyung, menerangkan pada Minggu 06/10/2024 sekitar pukul 23.00 Wib, ditangkap  Pelaku pencurian  Sebuah Cincin Emas dan Uang Korban NA.

Kemudian pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku berinisial TM, Dia juga mengakui melakukan pencurian di Rumah korban EK bersama PJ dan berhasil mengambil Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A.9, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan  Satu Tungku Kompor Gas merek Rinnai.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap PJ, namun tidak ditemukan, kemudian pada Rabu 09/10/2024 sekitar pukul 21.00 Wib di antar oleh Pamannya dan menyerahkan Diri dan pada saat itu mengakui perbuatannya.

” Tersangka dijerat Tindak Pidana (TP) Curat sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana,” pungkas AKP. Buyung. ( YI ),*

Sumber Humas Polres Rohul,

Editor: Bintang


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *