Category: Kejagung

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

    JAKARTA, BINTANGNASIONAL.COM-Kamis 31 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group…

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

    JAKARTA, BINTNAGNASIONAL.COM-Selasa 11 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Adapun saksi yang diperiksa berinisal…

  • Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU, Indonesia Rawan TPPU dan TPPT

    JAKARTA, BINTANGNASIONAL.COM-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi “Panglima” penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan RI bisa menempatkan peran strategisnya membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU. Kewenangan yang saat ini dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang…

  • Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria Atau Pertanahan dan Tata Ruang

    JAKARTA, BINTANGNASIONAL.COM-Selasa 05 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN…

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN”

    JAKARTA, BINTANGNASIONAL.COM–Senin 04 Maret 2024 bertempat di Auditorium Gandhi,Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Lantai 2, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan keynote speech pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung turut memberikan paparannya yang mengangkat tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.…

  • JAM-Pidum Menyetujui 7 PengajuanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

    PEKANBARU, BINTANGNASIONAL.COM–Senin 04 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilanrestoratif, yaitu: 1. Tersangka Yanpit Inyomusi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 2. Tersangka Alex Purimahua alias Aleka dariKejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangkamelanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentangPenganiayaan. 3. Tersangka I Genta Balamba dan Tersangka IIRifaldi Himba dari Kejaksaan Negeri MinahasaSelatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Tersangka Yoel Mailakai alias Yeyen dariKejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 5. Tersangka Aldjid Miolo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 6. Tersangka Muhibullah bin Ilyas dari KejaksaanNegeri Aceh Timur, yang disangka melanggarPasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan. 7. Tersangka  Razali bin…

  • Optimalkan Analisa Data dan Informasi Intelijen, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Melantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)

    PEKANBARU, BINTANGNASIONAL.COM-Senin 04 Maret 2023 bertempat di Aula Lantai 10Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan saat melantikdan mengambil sumpah jabatan terhadap 29 orang anggota Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI. Adapun Satgas SIRI Kejaksaan RI merupakan timyang berperan dalam memperbaiki efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsiIntelijen Kejaksaan yang bertanggung jawablangsung kepada JAM-Intelijen atau yang secaraatributif diserahkan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen. JAM-Intelijen menyampaikan Satgas SIRI inidibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhananalisa data dan informasi intelijen yang bersifatpenting dan mendesak. Oleh karenanya, suratpenugasannya ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. “Keberadaan Satgas SIRI harus bersinergi dan mendukung tugas pokok dan fungsi 5 Direktoratteknis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Seluruh mekanisme kerja agar disusun untukmemastikan setiap output dari kegiatan diserahkankepada Direktorat teknis sebagai tindaklanjutpelaksanaan bidang tugas masing-masing,” ujarJAM-Intelijen. Melalui pelantikan ini, JAM-Intelijen berharap SatgasSIRI dapat memenuhi kualifikasi dasar tertentu, bertalenta atau berkarakter Intelijen. Selain kualifikasi tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) Satgas SIRI juga wajib memegang teguh nilai dasaryang meliputi:Satgas SIRI dituntut untuk selalu berupayameningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkankemampuan serta keterampilannya; Artinya personil Satgas harus cepat memberikanreaksi terhadap situasi yang berkembang. Intelijen tidak boleh ketinggalan informasi dan harus lebih cepat, tetapi harus akurat dalammemperoleh informasi daripada pihak-pihaklainnya; Yaitu melakukan penggalangan denganpendekatan ramah yang jauh dari kesanintimidatif; Dalam pengertian personil Satgas harus kaya akan ide, tidak pernah kehabisan akal dalammenghadapi dan menyelesaikan berbagaimasalah; Mengisyaratkan bahwa personil Satgas haruslahmemiliki kekuatan. Kuat dalam memegangkomitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran, serta mampu menjaga kerahasiaanyang dapat dipertanggungjawabkan pada setiapwaktu.“Satgas SIRI harus mampu memanfaatkanperangkat teknologi Intelijen pencitraan, Intelijengeospasial, dan Intelijen sinyal yang dibutuhkanuntuk mendukung pencarian informasi dan data. Pemanfaatan teknologi intelijen saat ini perlu lebihdioptimalkan,” imbuh JAM-Intelijen. Mengakhiri sambutannya, JAM-Intelijenmengucapkan “Selamat Bertugas kepada SatuanTugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan. Saya yakin penugasan ini akan semakinmemberikan nilai tambah dan manfaat bagikemajuan Institusi Kejaksaan,” pungkas JAM-Intelijen.   SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Editor : KIKY

  • Komisi Kejaksaan Berharap Jaksa Agung Dari Jaksa Karir

    JAKARTA, BINTANGNASIONAL.COM-Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwandi mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu memberikan norma baru di dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan, khususnya pengangkatan…

  • Kejari Jakarta Timur Bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur Terkait Dengan Penyidikan Perkara Perpajakan dan TPPU An Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah)

    Jakarta Timur, Bintangnasional.com – Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. tersangka Nurindra B. Charismiadji…

  • Kejari Jakarta Timur Bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur Terkait dengan Penyidikan Perkara Perpajakan An Tersangka FERRY ARFAN

    Jakarta Timur, Bintangnasional.com– Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka FERRY ARFAN dalam perkara Tindak…